Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa tidak ada bank syariah yang menggunakan metode profit sharing dalam melakukan distribusi bagi basil kepada shahibul anal (penabung/depositor). Faktor-faktor yang diduga dipertimbangkan oleh manajemen dalam mengambil keputusan adalah : (1) tidak tersedianya standar biaya mudharabah; (2) adanya Fatwa Dewan Syariah Nasional bahwa revenue sharing lebih maslahah', (3) upaya menghindari timbulnya perselisihan (dispute) dengan nasabah; (4) efisiensi operasi; (5) ketidak-siapan masyarakat berbagi-hasil dan risiko; dan (6) berpotensi membuka rahasia bank.
Hasil penelitian terhadap 26 manajer pada 10 bank syariah dengan menggunakan metode angket skala (sikap) Likert dan analisis data menggunakan Uji-Statistik Kolmogorov-Smirnov Satu-Sampel pada tingkat kepercayaan 95 persen (95%) menunjukkan bahwa manajemen mempertimbangkan faktor menghindari timbulnya perselisihan (dispute) dengan nasabah mengenai jenis biaya yang dibebankan ketika memutuskan tidak menerapkan metode distribusi bagi basil profit sharing. Sedangkan faktor (1) tidak tersedianya standar biaya inudharabah; (2) adanya Fatwa Dewan Syariah Nasional bahwa `revenue sharing lebih maslahah; (3) efisiensi operasi; (4) ketidak-siapan masyarakat berbagi-hasil dan risiko (5) berpotensi membuka rahasia bank, tidak dipertimbangkan manajemen dalam memutuskan tidak menerapkan metode distribusi bagi basil profit sharing. Artinya, terdapat peluang yang cukup besar untuk menerapkan metode distribusi bagi basil profit sharing di bank syariah.
This research is aimed at finding out why no sharia banks employ profit sharing method in the sharing distribution to the shahibul ma/ (the depositors). It is assumed that the management considers these factors in making decision: (1) there is no mudharabah cost standard available; (2) the Fatwa of National Sharia Board (DSN) which recommends that the revenue sharing is more beneficial (maslahah); (3) avoiding disputes with depositors; (4) operational efficiency; (5) people are not prepared to share risk and return; (6) the bank confidentiality that would potentially be revealed.A research is conducted to 26 managers of 10 sharia banks by employing the Likert scale inquiry method and the Kolmogorov-Smirnov one-sample test for the data analysis with 95% of confidence coefficient (a = 5%). The result shows that the management prefers to avoid disputes on cost type with depositors when deciding not to implement the profit sharing distribution method (3). Thus, the other factors [(1), (2), and (4), (5), (6)} are not considered when deciding not to implement the profit sharing method. This indicates that there is a great opportunity for sharia banks to implement profit sharing method.