Dalam rangka mendukung pencapaian cita-cita bangsa Indonesia sebagai mana yang telah tertuang di dalam pembukaan undang-undang dasar 1915 alenia ke-4 yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dibutuhkan suatu kondisi yang aman dari segala bentuk ancaman baik dari darat, laut maupun udara. Salah satu, tugas pokok TNI Angkatan Udara adalah menjaga dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di udara yang dilaksanakan baik secara mandiri maupun bersama-sama dengan unsur kekuatan lainnya.
Berkaitan dengan tugas pokok tersebut diatas, maka penggelaran radar yang berfungsi sebagai "mata" dalam sistem pertahanan udara nasional ditujukan untuk dapat mendeteksi setiap ancaman yang datangnya dari wahana udara, baik berawak maupun tidak berawak. Hasil penelitian yang dilakukan di Dinas Penerangan TNI Atgkatan Udara dan Komando Pertahanan Udara Nasional, diperoleh data bahwa belurn seluruhnya wilayah udara nasional dapat diliput oleh radar pertahanan udara maupun radar untuk kepentingan Air Traffic Control (ATC) yang terdiri dari 16 unit radar pertahanan udara dan 22 unit radar sipil.
Bila dicermati dari pola penggelaran baik radar hanud maupun radar sipil, maka akan terlihat adanya ketimpangan antara jumlah radar yang ada di wilayah Barat dan wilayah Timur Indonesia. Kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa pertimbangan antara lain: disatu sisi untuk mengantisipasi adanya kemungkinan menjalarnya faham ideologi komunis dari taut Cina selatan, sisi lainnya bahwa prediksi ancaman udara berasal dari negara-negara barat tanpa melintas samudera pasifik.
Oleh karena itu agar dapat mengawasi dan mengidentifikasi setiap bentuk ancaman kedaulatan NKRI dari segala arah khususnya melalui wahana udara, penulis beranggapan bahwa dengan mengkaji permasalahan sbb: peranan radar, jumlah radar yang dibutuhkan dan iokasi penempatannya serta faktor-faktor yang mempengaruhi dalam proses pengawasan ruang udara, akan memberikan kontribusi yang sangat positif utamanya dalam rangka mengurangi maraknya penerbangan gelap yang memasuki wilayah udara nasional.
In order to achieve the ideal of the Indonesian Independence, as mention in the paragraph fourth in the 1945 Constitution, sale of all part of Indonesia (land, air and ocean) are needed. The main duties of The Indonesian Air Force (TNI-AU) (together with others or not) are to keep and defend the unity of the whole country, especially in the sky.To do so, spreading radar to all part of Indonesia is required. Studied run by The Information Unit and The National Defenses Air Commando found all part of the Indonesia area could not be covered by the Air Traffic Control (ATC). At the moment, there are 16 ATC for military and 22 for public.In fact that radar is not distributed equally between West Indonesia and East Indonesia. Reasons for that arc to avoid communism that comes from East China Ocean and to maintain safety of the Pacific Ocean.So that, in order to keep and to identify all form of introducers who want to enter to Indonesia are needed. Hence, evaluating and exploring of radar in related to roles and sum that are needed to maintain safety: Besides that all factors (positive and negative) is also be evaluated.