Pengaturan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di negara hukum adalah mutlak diperlukan khususnya di Indonesia, sebagai sarana untuk menjamin ditegakannya HAM. Selain itu, menurut Soerjono Soekamto perlu pula ditingkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat, sehingga masing-masing anggotanya menghayati hak dan kewajibannya, secara tak langsung meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, serta kepastian hukum sesuai dengan Undangundang Dasar 1945.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan bergantung kepada penerapan penegakannya. Penegakan hukum yang tidak berjalan dengan baik, membuat peraturan perundang-undangan yang bagaimanapun sempurnanya tidak atau kurang memberikan arti sesuai dengan tujuannya. Penegakan hukum merupakan dinamisator peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum dari pelaksanaan hukum di Indonesia masih jauh dari sempurna, kelemahan utama bukan pada sistem hukum dan produk hukum, tetapi pada penegakan hukum. Harapan masyarakat untuk memperoleh jaminan dan kepastian hukum masih sangat terbatas, penegakan dan pelaksanaan hukum belum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.