To achieve the goal of ?Health for all by the year 2000? hospitals are absolutely needed for referral. In reality only 9% of the poor make use of the facilities provided by the hospitals. This figure is even lower for the private hospitals whereas with the government policy not to build new hospital the role of private hospitals will be more important. One of the reasons of this low utilization is the un-charity about the meaning and the implementation of the social function of the private hospitals.A restricted research was done in the Surakarta municipality to get a clear comprehensive meaning of the social function, which can be measured. A qualitative method was used by selecting purposive respondents, representing the health providers, the health users, the lawyers and prominent health figures. An in-depth interview was done after the respondents gave written answers for the questionnaires by the researcher depth interview was done after the respondents gave written answers for the questionnaires by the researcher.The results of the research were as follows:* The meaning of the social function conforms to the Health of the Republic of Indonesia No. 23, 1992.* The forms of social function conform to the regulation of the Health Minister No. 378, 1993.* Implementation of the social function will be done by giving the charity directly to poor patients.* Evaluation is based on measurable standard.Due to many shortcomings of the results, the research has some suggestions as follows :* Reconsider the Regulation of the Minister of Health No. 378, 1993.* Remainder of the social function budget should be channeled through the ?Kartu Sehat Fund?.* Social function of the private hospital should be based on a measurable standard, averaging 5% of the total cost budget.* Social function fund could be connected with tax deduction.
Untuk mencapai tujuan ?Kesehatan untuk semua pada tahun 2000" rumah sakit sebagai tempat rujukan mutlak diperlukan. Dalam kenyataannya hanya 9% dari masyarakat yang tidak/kurang mampu memanfaatkan pelayanan kesehatan yang disediakannya. Pemanfaatan ini dirumah sakit swasta bahkan jauh lebih kecil, padahal dengan adanya kebijakan pemerintah untuk tidak membangun rumah sakit baru, peran rumah sakit swasta akan tambah penting. Rendahnya pemanfaatan ini disebabkan salah satunya oleh karena ketidakjelasan tentang arti, dan pelaksanaan fungsi sosial rumah sakit swasta. Penelitian dilakukan secara terbatas didalam Kotamadya Surakarta bertujuan untuk mendapatkan kejelasan tentang arti ?fungsi sosial? rumah sakit swasta yang komprehensif dan dapat diukur. Digunakan metode kualitatif dengan cara memilih narasumber secara purposive, yang mewakili kelompok penyedia pelayanan kesehatan, kelompok pengguna pelayanan kesehatan, ahli hukum dan tokoh kesehatan. Wawancara mendalam dilakukan setelah para narasumber memberikan jawaban-jawaban tertulis atas kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan mengenai fungsi sosial rumah sakit swasta sebagai berikut :
- Arti sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan pasal 57 ayat 2
- Bentuk sesuai dengan yang tercantum dalam Permenkes 378/1993 pasal 2 dan pasal 3
- Cara pelaksanaan dengan pemberian keringanan/pembebasan biaya langsung pada penderita
- Cara penilaian atas dasar standar yang dapat diukur.
Karena masih banyak terdapat kelemahan dalam kesimpulan tersebut, maka peneliti menyarankan hal-hal sebagai berikut :
- Peninjauan kembali Permenkes No.378/MenKes/Per/V/1993
- Sisa anggaran fungsi sosial disalurkan lewat ?Dana Kartu Sehat?
- Fungsi sosial rumah sakit swasta didasarkan standar yang dapat diukur, sebesar 5% dari biaya total
- Dana fungsi sosial dapat dikaitkan dengan perpajakan.