Tanggal 17 Desember 2002 yanglalu, Mahkamah Internasional di Den haag memutuskan dengan suara 16:1 bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan yang kepemilikannya dipertengkarkan antara Indonesia dan Malaysia sejak 1969 dinyatakan sebagai wilayah Malaysia. Keputusan ini memberi bobot yang sangat besar kepada kenyataan bahwa Inggris yang mewariskannya kepada Indonesia. Kewenangan yang dilaksanakan oleh Inggris dan Malaysia dinilai lebih konsisten dan terus menerus dan karena itu dinilai lebih melaksanakan dan bahwa doktrin 'effective control' inilah yang dinilai lebih sesuai dengan Hukum Internasional. Perlu diingat bahwa doktrin ini pulalah yang oleh Arbitrator Max Huber dalam tahun 1928 dipakai untuk menyatakan bahwa Pulau Mianggas yang dipertekarkan antara Amerika Serika dan Hindia Belanda dinyatakan sebagai wilayah Hindia Belanda dan ynag kini menjadi bagian yang tidak dipersahkan dari Indonesia.