Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Pulau-pulau terluar dan batas wilayah nasional status delimitasi batas wilayah nusantara

oleh R.W. Matindas, Klaas J. Villanueva ([Publisher not identified] , 2003)

 Abstrak

Tahun 1957 Deklarasi Djuanda memproklamasikan Indonesia sebagai satu negara kepulauan. melalui perjuangan lama, dengan disahkannya Konvensi Hukum Laut International 1982 (HUKLA-82; UNCLOS-III), deklarasi Indonesia sebagai Negara Kepulaua mendapat pengakuan internasional. HUKLA-82 telah meluaskan wilayah nasiona ldari sekita 2 (dua) juta km2 daratan dan laut territorial hanya 3 mil lau dari garis pantai air terendah menjadi sekitar 5 (lima) juta km2 wilayah 'territorial' ditambah sekita 3 (tiga) juta km2 Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) di luar batas territorial. Sesuai Deklarasi Djuanda dan HUKLA-82 lebar laut territorial telah berubah dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut dari garis pangkal kepulauan. Ini hasil diplomasi dan perjuangan untuk mendapatkan satu pembagian juridikasi atas wilayah laut yang lebih equitable bagi semua negara-negara pantai (coastal states). Khususnya bagi negara-negara kepualauan dan negara-negara berkembang yang banyak lahir setelah perang dunia ke-2.

 File Digital: 1

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : HUPE-XXXIII-1-Mar2003-134
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2003
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. XXXIII (1) Maret 2003: 134-155
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-134 03-20-999715628 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 93700
Cover