Dalam kepatuhan hukum yang bersifat compliance sanksi merupakan alasan utama kepatuhan hukum. Dalam suatu undang-undang sanksi memegang peranan yang cukup esensial. Sanksi terdiri atas sanksi perdata, sanksi administratif dan sanksi pidana. sanksi pidana merupakan sanksi yang memiliki daya paksa paling kuat. Penegakan sanksi pidana melibatkan peran negara dengan otoritasnya. Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam jabatan notaris terkandung kepercayaan publik yang sangat kuat. Dalam menjalankan jabatan notaris dapat terjadi penyimpangan yang merupakan tindak pidana. Pengaturan jabatan notaris dalam undang-undang tentang jabatan notaris tidak mencantumkan sanksi pidana.
Terdapat dua permasalahan yang terkait dengan ketiadaan sanksi pidana dalam undang-undang tentang jabatan notaris. Pertama apa yang menjadi latar belakang tidak adanya sanksi pidana dalam undang-undang tentang jabatan notaris. Kedua bagaimana akibat ketiadaan sanksi pidana dalam undangundang tentang jabatan notaris. Ketiadaan sanksi pidana dalam undang-undang tentang jabatan - notaris dilatarbelakangi oleh kebijakan perundang-undangan negara yang ingin mengkodifikasi semua sanksi pidana dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Jabatan notaris tidak memberikan imunitas hukum terhadap notaris sebagai pejabat umum. Notaris tetap bertanggung jawab secara pidana terhadap perbutan pidana yang dilakukan dalam menjalankan jabatan notaris. Ketiadaan sanksi pidana dalam undang undang tentang jabatan notaris mengakibatkan diberlakukannya kitab undang-undang hukum pidana sebagai sanksi pidana atas tindak pidana yang dilakukan notaris dalam menjalankan jabatan notaris. Sebagai pengaturan yang bersifat umum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal. Dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terdapat pengaturan yang lebih jelas tentang tindak pidana yang dilakukan notaris dalam menjalankan jabatannya. Tindak pidana yang dilakukan notaris dalam menjalankan jabatannya sebaiknya diberi hukuman yang lebih berat dibandingkan tindakan sejenis yang dilakukan oleh seorang yan bukan notaris. Hal ini disebabkan karena aspek publik yang terkandung dalam jabatan notaris.