ABSTRAKSistem Pemasyarakatan sebagai suatu sistem pembinaan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lagi sekedar mengandung aspek penjeraan semata, tetapi juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan, yaitu pulihnya kesatuan hubungan Warga Binaan Pemasyarakatan, baik sebagai pribadi, anggota masyarakat maupun sebagai insan Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam sistem ini, narapidana tidak lagi dipandang sebagai obyek dan pribadi yang inheren dengan tindak pidana yang dilakukan, tetapi dipandang sebagai manusia yang memiliki fitrah kemanusiaan, itikad baik dan potensi positif yang dapat digali dan dikembangkan dalarn rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. Khusus terhadap narapidana anak yang dikenal dengan istilah Anak Didik Pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dilakukan usaha yang lebih mengarah pada upaya memberikan bekal keterampilan hidup (life skill) sehingga diharapkan mereka dapat berperan aktif dalam pembangunan.
Penulis mencoba mengajukan program intervensi dalam bentuk pelatihan Keterampilan Hidup (Life Skill) bagi Anak Didik sehingga diharapkan mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakatnya secara sehat dengan bekal keterampilan yang dimiliki.
Diakhir pelatihan, anak didik diharapkan dapat mengenali kelemahan dan kekuatan atau potensi yang ada pads dirinya, sehingga is dapat mempersiapkan diri guna menyusun rencana pengembangan din dan strategi dalam usaha mewujudkan cita-citanya.