Tesis ini tentang proses pembantaran tersangka pengguna narkoba di Poires Metro Jakarta Pusat. Pembantaran di sini adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka, karena alasan kesehatan (memerlukan rawat jalan / rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter, sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
Indonesia bukan lagi Sebagai ternpat transit dalam perdagangan narkoba, tetapi sudah menjadi tempat pemasaran bahkan telah menjadi tempat produksi ilegal narkoba. Berdasarkan data jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terlaporkan terus rneningkat dari tahun ketahun. Sehingga, Pimpinan Polri telah menargetkan terhadap penanganan kasus narkoba yang dibebankan kepada setiap Polsek sebanyak 5 (lima) kasus dalam sebulan dan Satuan Narkoba Polres sebanyak 10 (sepuluh) kasus setiap bulannya, menjadi dasar untuk selalu konsisten dalam penanggulangan narkoba apalagi ada penekanan bahwa narkoba adalah kasus yang diprioritaskan penanganannya. Untuk memenuhi harapan masyarakat, maka Polda Metro Jaya mengeiuarkan kebijakan kembali berupa keputusan intern Polda Metro Jaya melalui Surat Telegram yang dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya No. 168 tahun 2002 tentang petunjuk menangani tersangka pengguna narkoba. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pengguna narkoba yang sifatnya baru pemula dan berstatus pelajar atau mahasiwa Serta memenuni syarat yang telah ditentukan dapat dilakukan pembantaran dalam rangka rehabilitasi terhadap dirinya.
Banyak faktor yang mempengaruhi seseorang menggunakan narkoba seperti faktor keluarga, faktor individu, faktor dunia kerja dan faktor X atau faktor Iainnya. Dari hasil penelitian yang saya Iakukan, terdapat suatu kepastian bahwa seseorang menggunakan narkoba disebabkan oleh adanya permasalahan dalam hidupnya. Ketika ada permasaiahan tersebutlah, pengaruh dari Iuar untuk menggunakan narkoba menjadi lebih mudah untuk mempengaruhinya.
Dalam proses pengungkapan narkoba, dapat dipastikan bahwa kasus tersebut hasil dari penyelidikan kepolisian. Dari hasil penelitian saya menunjukkan bahwa poiisi dalam mengungkap kasus narkoba selalu menggunakan cepu (istilah Kepolisian untuk informan).
Prosedur pembantaran telah diatur dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya yang menyatakan bahwa sebelum dilaksanakan pembantaran, maka terlebih dahulu berkoordinasi dengan Tim penyalahgunaan narkoba sesuai "dengan Sprint Kapolda Metro Jaya. Dalam aturan atau prosedur pembantaran, dijelaskan bahwa pengamatan penyidik, dokter dan dari psikologi kepoiisian adaiah yang utama daIam menentukan seseorang merupakan pemakai pemula atau tidak. Tetapi dari hasil penelitian saya menunjukkan bahwa walaupun pengamatan-pengamatan tersebut, menunjukkan bahwa seseorang pengguna pemula, tanpa ada keputusan dari pimpinan yaitu Kapolres atau Tim, maka pembantaran tidak bisa dilaksanakan.