Tesis ini tentang penanganan tindak pidana pencurian tenaga listrik oleh Unit II Direktorat V Tipiter Bareskrim Polri.
Tesis ini bertujuan untuk menunjukkan penanganan yang dilakukan oleh Unit II Direktorat V Tipiter Bareskrim Polri, terhadap pelaku pencurian tenaga listrik, sehingga dapat dijadikan acuan oleh peneliti lainnya dan dalam penanganan di daerah lain.
Metode penelitian yang digunakan ada:ah metode diskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan menerapkan beberapa teknik pengumpulan data berupa studi kasus, analisis dokumen, pengamatan, wawancara dengan pedoman, dan kajian dokumen. Metode tersebut dipilih karena sifat dari masalah penelitian ini memerlukan pendalaman, di mana peneliti harus memusatkan perhatiannya pada prinsip-prinsip umum yang mendasari perwujudan satuan-satuan gejala pada obyek yang diteliti, yang dapat membentuk pemahaman.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penanganan tindak pidana pencurian tenaga listrik dengan tersangka Suyanto Als Antok Als Betok oleh Unit II Direktorat V Tipiter Bareskrim Poiri dilakukan melalui upaya represif berupa tindakan penyidikan. yang terdiri dari penyelidikan, penindakan, pemeriksaan, dan penyelesaian serta penyerahan berkas perkara. Penyidikan dimulai setelah diketahuinya pencurian tenaga listrik yang dilakukan oleh Suyanto Als Antok Als Betok dirumahnya, yang dilakukan dengan cara menyambungkan aliran 3TR dengan menggunakan kabel twiss 2 x 6 mm dan alat pembatas / MCB merk multi gerin ukuran 3 x 16 A, yang dihubungkan ke Kwh meter. Sedangkan di bengkel/tempat usahanya, dilakukan dengan memasang Kwh meter tanpa surat-surat resmi dari PLN, yang kemudian disambungkan oleh Suyanto Als Antok Als Betok dengan kabel TC ukuran 2 x 10 mm, dengan daya sebesar 6 A. Pencuri-:n tenaga listrik yang dilakukan oleh Suyanto Als Antok Als Beim: diketahui, setelah Tim Gabungan Operasi listrik melakukan pemeriksaan dirumah dan bengkeinya.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Suyanto Als Antok Ais Betok diketahui, bahwa selain melakukan pencurian tenaga listrik dirumah dan bengkelnya, ia. juga membantu melakukan pencurian ciibeberapa tempat seperti Gedung Nevada Mobil (sekarang Veranda Furniture), Bali Air Ticketing, PT ]atayu Unggul Lestari, rumah Bapak Ginting di Cempaka Putih, CV Darwin, dan ruko di Cempaka alas, Membantu melakukan pencurian yang dimaksudkan adalah Suyanto Als Antok Als Betok memberikan jasa keahliannya dibidang listrik kepada pemilik/pengelola tempat tersebut, untuk pemasangan baru dan menyambungkan atau memperlambat aliran listrik, sehingga tagihannya lebih murah. Tindakan tersebut ada yang dilakukan pleb Suyanto Als Antok Als Betok bersama-sama dengan anak buahnya, maupun bersama karyawan PT PLN (Persero).
Namun penanganan terhadap beberapa tempat tersebut di atas yang telah menikmati hasil pencurian tenaga listrik, tidak diproses secara pidana oleh Unit II. Hal ini mengingat, pemilik/pengelola tempat tersebut sudah membayar denda kepada PLN. Sedangkan terhadap karyawan PT PLN (Persero) yang ikut terlibat bersama Suyanto Als Antok Als Betok dalam pemasangan baru aliran listrik, hanya diberikan sanksi administrasi dari atasanya.
Adapun implikasi dari tesis ini adalah pada upaya pemeriksaan secara terus-menerus dan berkala kepada konsumen PLN oleh Tim Gabungan Operasi Listrik, guna mencegah kerugian negara yang lebih besar, yang dilakukan melalui kegiatan
1. Membentuk Tim Gabungan antara PLN dan Polri untuk melakukan operasi kepolisian di seluruh Indonesia terhadap pencurian tenaga listrik yang dilakukan oleh konsumen, baik konsumen rumah tangga, konsumen komersial, dan konsumen pabrik.
2. PT PLN (Persero) melakukan pengumpulan data melalui petugas pencatat meteran secara terus-menerus, terhadap konsumen-konsumen yang sering melakukan pencurian tenaga listrik.
3. Guna menghindari dilos lagi meteran oleh konsumen setelah dilakukan pencatatan oleh petugas pencatat, sehingga terjadi pencurian tenaga listrik, make PT PLN (Persero) membuat jadwal pemeriksaan dan pencatatan meteran kembali secara mendadak.
4. PT PLN (Persero) dan Polri harus mewaspadai perkembangan modus baru dalam pencurian tenaga listrik, seperti setelah MCB diganti konsumen, kemudian disekitarnya disemprot cairan menyerupai sarang laba-laba atau disemprot debu, guna mengelabui seakan-akan MCB atau meteran tersebut sudah lama tidak terpakai.
5. Melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana pencurian tenaga listrik dengan tidak pandang bulu terhadap siapa raja yang terlibat, dengan mengutamakan ganti rugi terlebih dahulu guna mencegah kerugian negara - yang lebih besar. Apabila ganti rugi tidak terlaksana, baru dilakukan upaya hokum, guna memberikan efek Sera kepada konsumen.
6. Penindakan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tenaga listrik yang dilakukan oleh Polri, selain berpedoman kepada UU No 20 tahun 2002 dan KUHP, hendaknya juga memperhatikan UU No 1 tahun 1946.
7. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan personif Tim Gabungan antara PLN dan Polri, guna pencapain target yang ingin dicapai dan menghindari penyimpangan.
8. Melakukan analisa dan evaluasi setiap hasil pelaksanaan operasi, guna dijadikan landasan dalarn melakukan kegiatan selanjutnya.