Tesis ini meneliti tentang bagaimana politik hukum pemberlakuan syariat Islam bagi penduduk muslim di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, ditinjau dari sudut hubungan antara hukum adat dan hukum Islam, yakni Teori Receptio in Complexu, Teori Receptie dan Teori Receptio a Contrario, yaitu teori-teori yang berkaitan dengan hubungan antara pemberlakuan hukum Islam dan hukum adat setempat.
Untuk meneliti masalah tersebut diperqunakan metode penelitian dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu bertujuan untuk menggambarkan permasalahan politik hukum pemberlakuan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, yang ditinjau dari sudut hubungan antara berlakunya Hukum Islam dan Hukum Adat setempat.
Dari penelitian tersebut dapat diketahui mengenai pemberlakuan syariat Islam bagi bagi penduduk muslim di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, ditinjau dari sudut hubungan antara hukum adat dan hukum Islam, yakni Teori Receptio in Complexu, Teori Receptie dan Teori Receptio a Contrario, yaitu teori-teori yang berkaitan dengan hubungan antara pemberlakuan hukum Islam dan hukum adat setempat.
Adapun kesimpulan utama yang diperoleh adalah dengan pemberlakukan syariat Islam dan pembentukan Mahkamah Syari'ah berdasarkan Undang-Undang Nanggroe Aceh Darussalam menunjukkan bahwa teori Receptio in Complexu berlaku di Aceh. Undang-Undang Nanggroe Aceh Darussalam menunjukkan berlakunya teori Receptio in Complexu yang dipelopori oleh Prof. Mr. Lodewijk Willem Christian van den Berg dan teori Receptio a Contrario yang dipelopori oleh Prof. Dr. Hazairin, S.H. untuk masa sekarang ini, yaitu 56 tahun setelah Undang~Undang Dasar 1945. Sedangkan pemberlakuan syariat Islam dalam suatu undang-undang semacam ini menurut pandangan penulis telah memenuhi arahan pakar hukum Islam yaitu dari Prof. Dr. Hazairin, yang mengatakan bahwa hendaknya berlakunya hukum Islam secara formal di Indonesia didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang dibuatkan untuk itu.