Undang-Undang Dasar 1945 telah memuat landasan bagi tertib hukum nasional dan landasan sistem ekonomi nasional, khususnya dalam Pasal 33 ditetapkan mengenai prinsip-prinsip dasar dan bentuk pengelolaan sistem ekonomi nasional di mana dapat ditafsirkan bahwa bentuk - bentuk badan usaha sebagai pelaku ekonomi dalam sistem ekonomi nasional terdiri Bari Koperasi, Swasta, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BUMN memiliki tugas ganda yaitu sebagai perusahaan yang menjalankan program Pemerintah dan sebagai perusahaan pelaku ekonomi yang mencari laba sebagai sumber pemasukkan bagi negara. Hal ini menyebabkan Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada BUMN antara lain dalam bentuk proteksi dan intensif yang pads kenyataannya menimbulkan efek yang tidak baik bagi BUMN dimana terjadi iklim berusaha yang tidak what dan tidak profesional sehingga menjadikan BUMN sebagai perusahaan yang lemah dan tidak mampu bersaing di pasar domestik dan global. Kondisi BUMN ini makin terpuruk ketika terjadi krisis ekonomi pada tahun 1997 di Asia dan khususnya di Indonesia. Salah satu faktor penyebabnya adalah rendahnya implementasi pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN. Ini terlihat dari rendahnya daya saing BUMN di pasar, balk domestik maupun global dan rendahnya kinerja BUMN secara keseluruhan.
Upaya untuk merubah perilaku korporasi tersebut dapat dilakukan dengan membangun seperangkat proses, struktur dan sistem dalam perusahaan yang dilandasi oleh peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika sehingga akhirnya mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan para stakeholder lainnya.
Dalam tesis ini, Penulis melakukan penelitian mengenai pelaksanaan GCG pada BUMN terkait dengan peraturan - peraturan yang berlaku seperti KEP-1171M-MBUI2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang "Penerapan Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara", Undang-undang Nomor I Tahun 1995 tentang "Perseroan Terbatas" dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang 'Badan Usaha Milik Negara".
Akhirnya, dengan memperhatikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di BUMN, khususnya yang terkait dengan masalah tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta dalam rangka mencapai maksud dan tujuan dari pendirian suatu BUMN, maka perlu kiranya kebijakan yang mengatur kaedah, norma dan pedoman korporasi untuk menuju sistem pengelolaan BUMN yang sehat, dapat lebih disempurnakan.