Lahirnya UU Nomor 22 Ta hun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1 974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah telah membuka peluang seluas-luasnya bagi reformasi manajemen pemerintahan di daerah. Pemerintah Kabupaten dan Kota di berikan kewenangan pemerintahan yang lebih luas. Salah satu kewenangan pemerintahan tersebut adalah di berikannya kewenangan di bidang pendidikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota. Sebagai tindak lanjut dari pemberian kewenangan ini Pemerintah Kota Depok membentuk Dinas Pendidikan.
Berdasarkan studi pustaka ditemui bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi efeklifitas organisasi Dinas Pendidikan Kota Depok adalah struktur dan teknologi organisasi, lingkungan organisasi, karakteristik pekerja, serta kebijakan dan prakrek manajemen. Efektifitas organisasi dianalisis melalui pendekatan pencapaian tujuan dan pendekatan konstituensi strategis.
Berdasarkan pendekatan tujuan ditemukan bahwa efektivitas Dinas Pendidikan Kota Depok termasuk dalam katagori baik karena berbagai proyek dan program dapat dilaksanakan seluruhnya oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. Di samping itu, program dan proyek yang ada merupakan penjabaran dari visi dan misi organisassi.
Pendekatan konstituensi strategis melihat kemampuan Dinas pendidikan dalam memenuhi tuntutan yang diajukan oleh sekolah-sekolah sebagai konstituennya. Secara umum efektivitas organisasi tergolong baik karena pemenuhan tuntutan sekolah-sekolah seperti penyediaan tenaga pendidikan, penyaluran BOP, penyaluran buku-buku, penyaluran alat-alat olah raga dan mekanisme pelaporan berjalan dengan baik.