Penelitian tentang bantuan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana di Polresta Bogar dilakukan bertujuan untuk menunjukan dan memberikan gambaran tentang pelaksanaan bantuan hukum dalam proses penyidikan yang terjadi di Polreste Bogar. Adapun yang menjadi fokus pennasalahan yang diteliti adalah bantuan hukum yang tidak digunakan dalam proses penyidikan tindak pidana di Polresta Bogor.
Bantuan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana dapat dilihat
dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan terhadap tersangka oleh pemeriksa (penyidiklpanyidik pembantu), dan dalam penyediaannya bantuan hukum dapat dilakukan baik oleh tersangka ataupun pemeriksa (penyidik I penyidik pembantu ).
Kegiatan pemeriksaan dilakukan bertujuan untuk mencari, menggali,
menemukan dan mengumpulkan berbagai infonnasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang Ieiah terjadi serta melihat keidentikan informasi yang. diperoleh tersebut dengan keterangan maupun barang bukti lainnya yang ditemukan.
Dengan demikian bentuan hukum sangat penting digunakan dalam
proses penyidikan guna membantu menemukan kebenaran secara yuridis alas tindak pictana yang Ieiah te adi hukum dapat membantu menyeimbangkan kedudukan ataupun posisi
seorang tersangka yang memiliki keterbatasan dan pembatasan dengan pemeriksa (penyidik/penyidik pembantu) yang mempunyai berbagai kewenangan.
Akan tetapi pelaksanaan yang terjadi di lapangan hanya sebagian kecil tersangka _yang dapat menikmati bantuan hukum dalam proses penyidikan, sebagian besar atau pada umumnya tersangka tidak mendapatkan dan menggunakan bantuan hukum tersebut dalam proses penyidikan.
Kondisi tersebut lerjadi karena bantuan hukum dalam proses
penyidikan tindak pidana terkait serta berhubungan erat dengan berbagai gejala yang terjadi dan terbentuk dalam kegiatan pemeriksaan yang terwujud dalam berbagai pola perilaku ataupun tindakan, baik yang dilakukan oleh pemeriksa (penyidiklpenyidik pembantu), tersangka maupun. penasiha! hukum sebagai orang yang memberikan jasa bantuan hukum kepada tersangka.
Kegialan pemeriksaan merupakan interaksi yang lerjadi antara
pameriksa (penyidlk/penyidik pambantu), tersangka maupun panasihal hukum. Perilaku ataupun tindakan dari masing-masing individu yang berinteraksi dalam kegiatan pemeriksaan, pada umumnya lebih dibimbing dan diarahkan pada partimbangan pertukaran sosial, karena parilaku dalam interaksi lersebut dilakukan dengan berorientasi kepada berbagai tujuan yang ingin dicapai baik yang bersifat instrintik maupun ekstrintik melalui berbagai sarana yang dimiliki.
Dengan adanya orientasi berbagai tujuan tersebut datam interaksi kegialan pemeriksaan terhadap lersangka dalam proses penyidikan tindak pidana di Polresta Bogor, menimbulkan berbagai gejala yang muncul dan lerwujud dalam pola-pola perilaku atau tindakan baik yang dilakukan oleh pemeriksa, tersangka ataupun penasihat hukum.
Makna yang terkandung dibalik gejala-gejala yang telah di
dipahami secara menyeluruh dan utuh (holistik) artinya antara satu gejala dengan gejala lainnya dihubung-hubungkan dengan tidak terpisah-pisah maka penggunaan bantuan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana di Polresta Bogar berhubungan dan terkait era! dengan gejala-gejala yang te adi tidak diketahui, dipahami dan disadari maka kondisi atau keadaan tentang bantuan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana di Polresta Boger cenderung tidak akan mengalami perubahan dan tetap
akan terjadi seperti yang sedang dan telah berlangsung selama ini.