Sejalan dengan sekror perpajakan menjadi salah satu sumber yang potensial bagi pembiayaan pembangunan, pemerintah berusaba untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak melalui berbagai kebijakan dan salah satunya adalab memperbabarui Undang-undang Perpajakan yang telah ada.
Pemerintab Republik Indonesia mengeluarkan peraturan tentang Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan harapan dapat menjaring dan pajak yang terhutang nantinya. Langkah tersebut Jazim disebut perencanaan pajak.
Berdasarkan hal di atas parmasalahan yang dapat dilakukan adalah bagaimana menerapkan ketentuan atau perlakuan tersebut sehingga mendatangkan keuntungan (tax saving) bagi Wajib Pajak. Sebaliknya juga, apakah peraturan tersebut akan efektif diterapkan tentu akan memerlukan bukti empms.
Teknik penerapan perencanaan pererubahan pajak temadap ketentuan tersebut disajikan dalam bentuk simulasi dan parhitungan matematis. Sedangkan bukti empiris tentang efuktifitasnya didapat dari perhitungan terhadap Wajib Pajak yang bergerak di bidang eceran pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi.