Industri jasa konsultan manajemen adalah salah satu sektor industri primadona karena perannya dalam pembayaran pajak: dan sumbangan pemikiran dalam pembangunan secara makro dan mikro. Atas jasa yang dapat disediakan oleh konsultan manajemen terdapat duaJisme penerapan .fiibyek pajak penghasilan yaitu dapat diberlakukan pajak penghasilan non final atau final. Impetfect Information yang menggambarkan adanya kelemahan pada perpajakan konsultan manajemen akan mendorong tirnbulnya Opportunistic Behavior bagi wajlb pajak, konsultan pajak, dan oknum fiskus. Dalam melaksanakan kewajiban terhadap pengurangan komponen biaya transaksi bagi konsultan manajemen, (4) signifikansi biaya transaksi yang ditimbulkan pajak penghasilan final bagi konsultan manaJemen.
Dalam rangka pengolahan data, pnulis akan menganalisis data primer hasil wawancara dengan responden. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis regresi step-wise dengan menghitung variabel independen dan dependen secara rinci satu per satu untuk menentukan tingkat signifikansi hubungan korelasi antara variabel yang terseleksi.
Hasil yang diperoleh dalam paneutian adalab: (1) Komponen biaya transaksi yaitu Actual Cash Outfay (biaya fonnulir pajak. biaya fotocopy, biaya transponasi. biaya konsultansl biaya pendidikan dan pelatihan .karyawan, biaya penyirnpanan dokuruen, biaya ucapan H!rima kasih dan commitment fee, dan biaya entertainment) dan Opportrmity Cost of Time. Penyebabnya adalah InstituJion Arrangement tidak memberikan batasan yang jelas, Biaya transaksi yang signifikan tinggi akibat Institution Arrangement tidak jelas akan menurunkan tingkat kepatuhan perpajakan konsultan manajemen; (2) Faktor biaya transaksi untuk perencanaan pajak yang baik adalah biaya komitmen dan terimakasih, biaya konsultan pajak, dan opportunity cost of time. (4) berlakunya pajak penghasilan final secara signifikan menimbulkan biaya transaksi bagi konsultan manajemen.
Penulis merekomendasikan bahwa sebaiknya pihak pemerintah meninjau ulang atas peraturan pajak penghasilan bagi konsultan manajemen dengan memberikan batasan atas definisi dan tariff pajak yang jelas bagi obyek pajak atas jasa yang disediakan konsultas manajemen.