Penagihan pajak dengan Sural Paksa sesuai UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, sebagai WUJUd dari penagihan aklif dapat digunakan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan PBB di DKI Jakarta. Halini dimaksudkan sebagai wujud pengenaan sanksi secara tegas kepada penunggak pajak yang dari tahun ke tahun selalu meningkat baik jumlah nominal tunggakan maupun jumlah wajib pajak.
Metode penelitian yang digunakan adalah metoda analisis deskriptif dan analisis empiris serta leknik pengolahan data secara manual untuk analisis Korelasi dan Koefisien Regresi Sederhana serta bantuan aplikasi Komputer Microsoft Excel Windows 97 untuk menghitung Koefisien Regresi dan Korelasi Sederhana. Teknik pengumpulan data dengan cara Studi Kepustakaan.
Dari hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa penagihan secara aktif dengan menerbitkan STP dan Surat Teguran meskipun dengan volume dan jumlah yang masih kecil dibandingkan dengan tunggakan yang ada tetapi telah mampu meningkatkan realisasi penerimaan PBB, seperti Koefisien Regresi STP adalah sebesar + 4,51 dan Surat Teguran sebasar + 75,93 serta mempunyai korelasi sederhana atau hubungan yang sangat era!. Penagihan pajak secara aktif perlu ditingkalkan sebagai selah satu upaya terakhir dalam rangka meningkatkankan penerimaan PBB.
Penagihan aktif dilakukan dengan memperhatikan asas economy, asas kepastian hukum,, asas kegotongroyongan, asas kecukupan penerimaan tanpa mengabaikan kondisi perekonomian. Upaya penagihan aktif harus didahului dengan tindakan persuasive dan penyuluhan yang terus menerus serta implementasi hasil pajak secara nyata untuk pembangunan sehingga akhirnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak meningkat.