Sekretariat Kabinet merupakan lembaga pemerintah yang berada Iangsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas pokok memberikan dukungan staf, pelayanan administrasi, dan pemikiran kepada Presiden selaku Kepala pemerintahan dalam rangka pengambilan dan pengendalian kebijakan pemerintah. Salah satu fungsi Sekretariat Kabinet adalah menyiapkan persetujuan prakarsa dan penyiapan penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan. Untuk dapat melaksanakan iugas pokok dan fungsinya secara optimal, perlu didukung oleh ketersediaan pegawai yang memadai baik secara kua!itas maupun kuantitas.
Penelitian tentang kemampuan, kepuasan kerja, dihubungkan dengan kinerja pegawai ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kinerja pegawai. Adapun rumusan masa1ah yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah keadaan di kantor Sekretariat Kabinet yang mengenai gambaran kondisi kinerja, hubungan kemampuan dengan kinerja, serta hubungan kepuasan kerja dengan kinerja. Kinerja yang diteliti adalah kinerja berdasarkan hasil penilaian din pegawai sendiri dan berdasarkan penilaian pimpinan.
Populasi yang sekaligus menjadi sampel dan responden pada penelitian ini adalah pegawai Sekretariat Kabinet yang secara langsung bertugas di bidang penyelesaian penyiapan persetujuan prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang jumlahnya adalah 32 orang pegawai. Teknik analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis secara deskriptif dan analisis statistik dengan menggunakan program SPSS.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum gambaran kinerja berdasarkan penilaian oleh diri pegawai sendiri tergolong tinggi, demikian pula kinerja berdasarkan penilalan oleh pimpinan tergolong tinggi, namun dari keadaan kepuasan kerja para pegawai bahwa pengakuan terhadap prestasi dirasakan kurang hal ini dinyatakan oleh 50% pegawai. Selain itu dari hasil penelitian secara statistik terbukti bahwa terdapat hubungan yang positif dan signifikan antara kemampuan dengan kinerja, baik kineria berdasarkan penilaian oleh diri pegawai sendiri maupun kinerja berdasarkan penilaian pimpinan. Demikian pula antara kepuasan kerja dengan kinerja baik kinerja berdasarkan penilaian oleh diri pegawai sendiri maupun oleh pimpinan, terdapat hubungan yang positif dan signifikan.
Berdasarkan hasil penelitian ini, ada beberapa saran yang disampaikan, yaitu pertama perlu dilakukan penyegaran pengetahuan di bidang hukum atau perundang-undangan, kedua perlu dipertimbangkan agar para pegawai yang bertugas di bidang penyiapan persetujuan prakarsa dan penyiapan penyelesalan rancangan peraturan perundang-undangan diberikan jabatan fungsional agar mereka memilikl dorongan yang Iebih kuat untuk meningkatkan kinerjanya, dan ketiga perlu ditetapkan disiplin secara Iebih ketat sebagai bentuk antisipasi ketidakdisiplinan.