UI - Tesis Membership :: Back

UI - Tesis Membership :: Back

Masalah hukum di bidang bioteknologi dan keamanan hayati produk pertanian hasil rekayasa genetik di Indonesia

Ranggalawe Suryasaladin; Radjagukguk, Erman, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003)

 Abstract

Perkembangan Bioteknologi, khususnya teknologi rekayasa genetika menyumbangkan berbagai manfaat bagi sektor pertanian dari pangan di dunia dalam dua dasawarsa terakhir ini. Rekayasa genetika dimanfaatkan untuk menciptakan keungugulan-keunggulan tertentu dari tanaman, maupun produk pangan, yang dinamakan Geneticaly Modified Organism (GMO) maupun produk-produk derivat dari GMO.
Salah satu komoditas hasil rekayasa genetik yang sering diperbincangkan adalah tanaman transgenik. Tanaman transgenik memilki berbagai keunggulan dari tanaman-tanaman konvensional karena kemampuan menghasilkan pertahanan terhadap hama dan tanaman secara mandiri, maupun keunggulan-kunggulan lain seperti kandungan nutrisi yang lebib banyak, mudah beradaptasi terhadap Iingkungan,dsb. Namun demikian kemanfaatan bioteknologi maupun GMO juga mendapatkan kritik dari berbagai pengamat lingkungan hidup, maupun pemrhati pembangunan ditingkat internasional. Hal ini dikarenakan terdapat kekhawatiran bahwa dibalik keuntungan GMO juga terkaandung resiko maupun dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, serta dampak ekonomi bagi negara berkembang.
Dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati, yang disepakati di Rio de Janeiro tahun 1992, para peserta Konferensi Bumi menyepakati perlunya negara membuat aturan-aturan mengenai penanganan bioteknologi. Khusus mengenai masalah prasedur keamanan hayati dari pergerakan lintas batas dari GMO diatur secara khusus dalam sebuah kesepakatan bernama: Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity pada tahun 2000.
Indonesia merupakan negara penandatangan Konvensi Keanekaragaman Hayati, yang juga telah memiliki peraturan mengenai keamanan hayati dan keamanan pangan produk rekayasa genetik di tingkat kementrian (peraturan menteri). Namun demikian ketika masyarakat menggugat keputusan dari Menteri Pertanian untuk melepas varietas kapas transgenik, ditemukan berbagai permasalahan hukum yang membuat permasalahan bioteknologi semakin meruncing. Peraturan tersebut tidak memadai untuk memberikan ruang bagi pembuat kebijakan maupun masyarakat dalam menilai kemanan hayati produk transgenik dan bioteknologi, maupun dampak bagi lingkungan hidup dan pembangunan di Indonesia. Kepentingan tersebut perlu dijembatnidengan peratifikasian Cartagena Protokol, dan adanya Undang-Undang Kemanan Hayati Bagi Produk Bioteknologi/Rekayasa Genetik.

 Digital Files: 1

Shelf
 T 18223-Masalah hukum.pdf :: Download

LOGIN required

 Metadata

Collection Type : UI - Tesis Membership
Call Number : T18223
Main entry-Personal name :
Additional entry-Personal name :
Additional entry-Corporate name :
Study Program :
Subject :
Publishing : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text
Media Type unmediated ; computer
Carrier Type volume ; online resources
Physical Description vi, 85 pages ; illustration ; 28 cm
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Availability
  • Review
  • Cover
Call Number Barcode Number Availability
T18223 15-21-14805952 TERSEDIA
Review:
No review available for this collection: 95775
Cover