Perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat terutama di bidang perekonomian, industri dan teknologi membuat manusia berfikir inovatif, hal ini dibuktikan dengan banyaknya seseorang atau kelompok yang menghasillkan karya-karya cipta dari hasil olah kerja atau kemampuan intelektual yang memerlukan suatu perlindungan hukum. Pemberian perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap HaKI (Hak atas Kekayaan lntelektual) khususnya di bidang hak cipta (Copyright) yang di dalamnya terkandung hak-hak eksploitasi dan hak-hak moral perlu lebih ditingkatkan. Peningkatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan ikhm yang lebih baik bagi berkembangnya teknologi yang sangat diperlukan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan manusia.
Dengan memperhatikan kenyataan dan kecenderungan semakin meluasnya arus globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang-bidang lainnya di masa yang akan datang maka menjadi hal yang dapat dipahami apabila adanya kebutuhan bagi pengaturan dalam rangka perlindungan hukum yang lebih memadai. Apalagi beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektualitas manusia seperti karya-karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra dan bidang-bidang lainnya.
Karya cipta seni lukisan yang merupakan salah satu bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang dilindungi oleh Perundang-undangan hak cipta, di masa di Republik Indonesia pelanggaran atas karya seni tersebut masih banyak terjadi. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi seperti pemalsuan atas suatu lukisan terkenal, penjualan lukisan palsu yang dapat dikaitkan dengan penipuan, dan juga perebutan hak sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas suatu karya lukisan. Hai ini terjadi karena perlindungan hukum hak cipta di Indonesia yang dituangkan dalam Undang-undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta maupun karya cipta itu sendiri belum memadai dan up to date dengan peraturan-peraturan hukum hak cipta di Negara-negara lain, oleh karenanya masih terdapat kekurangan-kekurangan baik dari segi ketentuan, peraturan-peraturan pelaksananya maupun aparat penegak hukumnya, yang harus ditingkatkan lagi kualitasnya agar pelanggaran hak cipta ataupun pertentangan-pertentangan di masyarakat tersebut tidak terjadi atau setidaknya berkurang.