Investasi sering diartikan berbeda-beda. Namun secara umum, investasi bisa diartikan sebagai suatu tindakan untuk mengembangkan nilai asset yang dimiliki seseorang. Tindakan berinvestasi ini juga akan mengikuti pola pikir manusia. Semakin maju suatu peradaban, tingkat kreativitas masyarakatnya juga makin berkembang. Ini akan berpengaruh dengan penemuan baru dari produk investasi. Dula orang hanya mengenal investasi lewat emas, lalu muncul tabungan dan deposito. Selanjutnya muncul pemikiran, kepemilikan dari sebuah usaha bisa dijualbelikan. Itulah yang melatarbelakangi munculnya saham. Dalam perkembangan berikutnya muncul ide tentang penjualan jasa manajemen investasi yang akhirnya memunculkan reksa dana yang kemudian berkembang dan lahir juga apa yang dikenal unit Linked.
Kondisi terjepit acap kali membuat orang jadi kreatif, ini pula yang membuat beberapa eksekutif asuransi jiwa di Indonesia mengcreate produk unit linked saat krisis ekonomi melanda Indonesia lebih dari delapan tahun lalu. Meskipun itu bukan mural kreasi mereka, karena jenis produk ini sudah dipasarkan perusahaanperusahaan asuransi di belahan dunia barat. Kesadaran berinvestasi yang semakin tinggi dari_ masyarakat dan krisis ekonomi telah mendorong kehadiran unit linked di belantara perasuransian Indonesia.
Produk asuransi jiwa Unit Linked merupakan produk asuransi jiwa yang ada unsur investasinya. Memang mirip dengan produk reksadana, hanya saja produk unit linked ini ada unsur proteksinya. Bahwa setelah produk asuransi jiwa unit linked hadir dipasaran timbul kontroversi yang mengatakan bahwa produk asuransi jiwa unit linked diragukan keabsahannya sebagai produk asuransi jiwa, hal tersebut yang dibahas dalam tesis ini.
Prinsip dasar atau hakekat asuransi di Indonesia dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KURD) dan Basal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha prasuransian adalah suatu perjanjian yang mengakibatkan peralihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Secara eksplisit, definisi-definisi dari ketentuan-ketentuan tersebut menyiratkan bahwa pada hakekatnya suatu produk asuransi adalah sebuah perjanjian pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Dalam produk asuransi jiwa unit linked sesuai dengan prinsip asuransi artinya risiko tertanggung telah dialihkan kepada pihak penanggung, kecuali risiko investasinya.
Dari pembahasan disimpulkan bahwa Produk asuransi jiwa unit linked adalah produk asuransi jiwa yang mempunyai landasan hukum dan secara sah dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.