Perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia yang belum stabil
mengharuskan negara selalu mengantisipasi dan mengikuti perkembangan di
dalam masyarakat dan diiringi dengan pembuatan kebijakan-kebijakan yang
sejaln dengan perkembangan di dalam masyarakat.
Tujuan penelilian untuk mengetahui apakah perubahan Undang-
undang PPN telah disosialisasikan dengan baik, yaitu yang berkaitan dengan
administrasi atas pembuatan faktur pajak_ peiaporan dan penyetoran,
mekanisme restitusi PPN dan administrasi sehubungan pendetinisian subjek
dan objek PPN, Sena menguraakan kepatuhan (compliance) vvajib Pajak
sehubungan dengan perubahan adminislrasi tersebut_
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif
kualitatif dengan metode pengumpulan data sample secara acak (random
sampling) dan metode analisis data dengan menggunakan analisis korelasi, regresi, koetisien penentu dan uji hipotesi§i"Hasi1 analisis menunjukan
bahwa korelasi pemnuatara faktur pajak, mekanisme restitusi PPN memiliki
hubungan yang erat terhadap kepatuhan, sedangkan terhadap indikator
kewajiban pelaporan dan penyetoran serta administrasi sehubungan
pendennisian kembali subjek dan objek PPN memiliki hubungan Iemah.
Hasil pengujian korelasi dan regresi menunjukan bahwa perubanan
kebijakan administrasi PPN secara umum adalah baik, namun di dalam
pelaksanaan administrasi cenderung tidak mudah. sehingga Pengusaha
Kena Pajak sulit untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan
dapat dikatakan kecenderungan Pengusaha Kena Pajak untuk kurang patuh_
Saran agar peraturan-peraturan yang baru dapat disosialisasikan
dengan baik kepada Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak memiliki persepsi
yang sama dengan Fiskus didalam pelaksanaan administrasi perpajakan.
lnformasi perpajakan yang cepat, mudah dan terkini dari kantor pajak
nendaknya dapat diwujudkan sebagai suatu bentuk pelayanan kepada
masyarakat berupa penyuluhan perpajakan baik melalui pusat penyuluhan
perpajakan maupun web site yang dimiliki DJP_
Peraturan yang mudah dapat membanlu Pengusaha Kena Pajak
untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan mudah,
pengaturan administrasi PPN yang terdapat dalam perubahan Undang-
undang PPN telah memberi pengertian yang sederhana dan lebih memberi
kepastian hukum, namun masih diperlukan peraturan pelaksanaan yang
sejalan dengan Undang-undang yang berlaku untuk menegaskan tentang
tata cara penerapan lebih lanjut.