Pada era reformasi sekarang ini dengan adanya tuntutan reforrnasi tota disegala bidang kehidupan berbangsa dan bcmegara, telah memberikan pcturgiuk dan arah untuk lebih mempcrbxar porsi pelaksanaan aus dssentralisasi yang diwujudkan melalui pelaksanaan otonomi daerah. Secara yuridis fonnal tuntutan tcrsebut telah melalui TAP MPR tahun 1999 menyangkut Otonomi Daerah yang meliputi Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tentang Pemimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Untuk melihat sistem hubungan keuangan pusat dan daerah yang baik dan sesuai dengan yang perlu dilihat secara umum tujuan ekonomis yaitu tercipianya stabilitas makro ekonomi dan tcrcapainya efisiensi kinelja pemkonomian serta tujuan politiknya yaitu tcrpeliharanya Negara Republik Indonesia. Oleh karcna im jantnng pelaksanaan otonomi daerah adalah sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dimana untuk menunjang kegiatan-kegiatan otonomi daerah yang dilaksanakan oleh masing-masing tingkat pemerintahan dipcrlukan sumber-sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi yang tcrdiri dari Pcndapatan Asli daerah, Dana Pcnimbangan, Pinjaman daerah dan lain-iain penerimaan yang syah.
Dalam pemlitian ini akan diteliti persoalau bagaimanakah prospek keuangan daerah Propinsi Riau dcngan berlakunya Undang-Undang Pcrimhangan Keuangan antara Pemerlntah pusat dan da¢rah jika dikaji dalam perspektif Ketahanan Nasional yang meliputi bcsarnya dana pcrimbangan , kebutuhan dan kapasitas dana bagi pemerintah daerah Riau serta dampak berlakunya Undang-undang terscbut dalam perspektif Ketahanan Nasional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Perimbangan Kcuangan Pusat dan Dacrah di propinsi Riau, maka dcngan belum kcluamya rancangan pcraturan pcrundang-undzmgan (seharusnya sudah) pcneliti tclah Pada era rcfonnasi sekarang ini dengan adanya tuntutan reformaasi total disegal bidang kehidupan bcrbangsa dan bernegara, telah memberikan petunjuk dan arah untuk lebih mempcrbxar porsi pelaksanaan aus dcsentralisasi yang diwujudkan melalui pelaksanaan otonomi daerah. Secara yuridis fonnal tuntutan tcrscbut telah melalui TAP MPR tahun 1999 menyangkut Otonomi Daerah yang meliputi Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemcrintahan Dacrah dan Undang-Undang Nomor 25 tentang Pemimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.