Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) bukan merupakan hal yang baru didalam industri perbankan. Terdapat berbagai pertanyaan terkait dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan penerapannya seperti apakah keberhasilan suatu Bank relevan dengan ditetapkan/tidaknya kebijakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam suatu perusahaan atau pertanyaan mengenai bagaimana tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) itu diterapkan dalam suatu perseroan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menarik untuk ditemukan jawabannya secara normatif dari perspektif hukum perusahaan dan perbankan.
Regulasi terkait tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) merupakan satu bentuk hukum dalam pengertian tata hukum, norma atau kaidah hukum maupun dalam pengertian sebagai jalinan nilai. Penelitian yang dilakukan mengenai bagaimana penerapan rata kelola perusahaan yang bank (good corporate governance) pada Bank Rakyat Indonesia sebagai suatu perusahaan perbankan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan kinerja yang baik.
Titik tolak penelitian hukum normatif ini akan mencakup penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dari aspek struktur, substansi maupun penerapan nilai-nilai perusahaan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Penerapan Good Corporate Governance bagi Bank Umum.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Bank Rakyat Indonesia sebagai salah satu perusahaan dengan performance baik di industrinya telah melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance telah melengkapi diri dengan perangkat struktur maupun perangkat aturan yang menjadi landasan atau dasar substansi penerapan good corporate governance sebagaimana yang ditegaslian dalam PBI Nomor 8/4/PBI/2006 tersebut.
Lembaga Komisaris sebagai perangkat untuk memastikan diselenggarakannya good corporate governance pada Bank BRI dan diberlakukannya nilai-nilai perusahaan dalam tatanan Kode Etik perusahaan yang berlaku bagi semua insan Bank merupakan mekanisme kontrol efektif berkenaan dengan penerapan prinsip good corporate governance tersebut.
Upaya sosialisasi maupun mekanisme kontroi penerapan good corporate governance perlu dioptimalkan sehingga diharapkan prinsip dan nilai-nilai ini menjadi menyatu (built in) di dalam perusahaan.