Tesis ini tentang penanganan pelanggaran laiu lintas oleh petugas polisi PJR Bitung di jalan tol Jakarta-Tangerang.
Tesis ini bertujuan untuk menunjukkan penanganan pelanggaran ialu lintas oleh petugas polisi PJR Bitung di jalan tol Jakarta-Tangerang dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sehingga menjadi acuan bagi pimpinan Polri dalam mengambil Iangkah dan kebijakan, khususnya di bidang yang sama, di daerah lain.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa pengamatan, pengamatan terlibat, wawancara dengan pedoman, dan penelitian dokumen. Metode tersebut dipilih karena sifat dari masalah penelitian ini memerlukan pendalaman, di mana peneliti harus memusatkan perhatiannya pada konteks yang dapat membentuk pemahaman mengenai fenomena yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penanganan pelanggaran lalu lintas di jalan tol Tangerang oleh petugas polisi PJR Bitung diwujudkan dalam bentuk penegakan hukum lalu lintas. Tindakan penegakan hukum dilakukan untuk menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah tingkah laku guna menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian hidup.
Tindakan penegakan hukum bidang lalu lintas yang dilakukan oleh petugas polisi PJR Bitung berupa penegakan hukum bidang preventif dan penegakan hukum bidang represif. Penegakan hukum preventif dilakukan oleh petugas polisi P3R Bitung meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawasan dan patroli lalu lintas. Pengaturan dan penjagaan dilakukan di lokasi rawan macet dan pelanggaran lalu lintas baik pada pagi maupun sore hari. Untuk pengawasan dan patroli dilakukan setiap scat diseluruh wilayah Induk PJR Bitung, mulai km 00 sampai dengan km 26,3, sesuai pembagian beat yang telah ditetapkan.
Sedangkan penegakan hukum bidang represif dilakukan dengan cara memberikan peringatan atau teguran, dan tilang. Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum bidang represif ini dilakukan melalui berbagai variasi tindakan berdasarkan kebijakan individu dengan menganut asas diskresi kepolisian. Namun demikian diskresi kepolisian ini diintepresikan lain oleh masing-masing petugas polisi PJR Bitung, sehingga terjadi penyimpangan pekerjaan polisi, yang berdampak pada pelanggaran lalu lintas di jalan tol Tangerang masih banyak terjadi.
Penyimpangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas polisi PJR Bitung tidak terlepas dari adanya peran serta masyarakat, khususnya pengguna jalan tol yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga membuka peluang untuk melakukan pungli. Peran serta pengguna jalan tot yang melanggar, yang menyebabkan terjadinya pungli, ditunjukan dengan sikap yang selalu memohon kepada petugas polisi PJR Bitung, agar dibantu permasalahannya, dengan alasan karena terburu-buru atau berdomisili di luar kota. Sikap dan alasan pelanggar yang demikian, memancing petugas polisi PJR Bitung untuk membantunya. Namun dari bantuan yang sudah diberikan, terselip sebuah pengharapan agar yang dibantu mengerti. Hal ini melahirkan sikap saling membutuhkan antara petugas polisi PJR Bitung dengan pengguna jalan tol yang melakukan pelanggaran, dimana masing-masing mengharapkan imbalan dan jasa, sehingga yang terjadi adalah hubungan pertukaran.
Di samping penegakan hukum bidang preventif dan represif, penanganan pelanggaran Iaiu lintas di jalan tol Tangerang ditunjukan melalui koordinasi dengan petugas pengamanan PT Jasa Marga, Pengadian Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Tangerang.
Adapun implikasi dari basil penelitian tesis ini adalah pada peningkatan pemahamam diskresi kepolisian kepada petugas polisi PJR Bitung dan pengoptimalan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
Dengan demikian rekomendasi yang dapat diberikan dalam penanganan pelanggaran lalu lintas di jalan tot Tangerang adalah 1) Membuat loket BRI di pintu gerbang tot Karang Tengah atau di pintu gerbang tol Bitung; 2) Merevisi rambu petunjuk "penggunaan lajur kanan hanya untuk mendahului" menjadi rambu peringatan; 3) Dengan mengacu pada pasal 213 KUHAP yaitu,"terdakwa dapat menunjuk seorang dengan Surat untuk mewakilinya disidang", Dit Lantas Poiri dapat membuat ketentuan tentang penunjukan petugas polisi Ialu lintas yang dapat mewakili pelaksanaan sidang; 4) , Menerapkan UU No 38 tahun 2004 pasal 56 junto pasal 63 ayat 6 kepada setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol; 5) Memberikan penyadaran kepada masyarakat melaiui penyuluhan bail( secara Iangsung maupun tidak Iangsung untuk tertib hukum dan tidak memberikan peluang kepada polisi untuk melakukan pungli; 6) Melakukan pembinaan rohani kepada petugas polisi P3R Bitung secara berkala; 7) Peningkatan dalam bidang pendidikan dan latihan kepada petugas polisi P3R Bitung sehingga dapat mewujudkan petugas polisi yang profesional; 8) Reward and punishment (penghargaan dan penghukuman).