Proses penyusunan standar merupakan proses politik yang di dalamnya terdapat berbagai pengaruh terhadap penyusun standar (Hodges & Mellett, 2002). Proses tersebut tercermin dari berbagai lobi yang dilakukan oleh konstituen. Tindakan yang paling dapat diobservasi untuk mengukur pengaruh lobi yaitu melalui jumlah tanggapan tertulis atas suatu eksposure draft standar akuntansi.
Berbagai penelitian menunjukkan upaya lobi dapat membuahkan berbagai macam basil misalnya penarikan suatu standar, perubahan standar ataupun tidak membuahkan hasil. Hal tersebut sejalan dengan the Interest Group Theory yang menyatakan keberadaan penyusun standar tidak terlepas Bari pengaruh konstituen yang memperj uangkan kepentingannya melalui penerbitan standar (Scott, 2000).
Di Indonesia standar akuntansi dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) melalui due process procedure yang memungkinkan keterlibatan konstituen.
Dari proses keterlibatan konstituen tersebut muncul permasalahan yang menarik untuk diteliti yaitu seberapa besar pengaruh lobi konstituen, apakah terdapat perbedaan pengaruh di antara konstituen dalam penyusunan PSAK, antara tanggapan yang bersifat substantif dan bersifat bahasa dan antar standar itu sendiri.
Berdasarkan survey ke Ikatan Akuntan Indonesia (TAI) maka data yang tersedia di IAI hanya tanggapan tertulis atas 4 PSAK yaitu PSAK 8, PSAK 38, PSAK 51 dan PSAK 57. Kemudian dengan membandingkan antara eksposure draft dan standar yang diterbitkan serta tanggapan tertulis tersebut dapat dilihat tanggapan yang diakomodasi oleh PSAK.
Penelitian ini menemukan pengaruh lobi konstituen terhadap penyusunan PSAK adalah rendah (hanya 12,88 % tanggapan yang diakomodasi), namun jika dilihat dari masing-masing PSAK hasilnya bervariasi yaitu tidak berpengaruh pada PSAK 08 dan PSAK 38, berpengaruh rendah pada PSAK 51 dan berpengaruh sedang pads PSAK 57. Pengakomodasian tanggapan tersebut berdampak positif karena dapat memperjelas substansi dan kalimat dalam PSAK.
Hasil penelitian selanjutnya menunjukkan kelompok yang paling banyak memberikan tanggapan adalah KAP bukan pembuat laporan keuangan, hal tersebut diduga karena adanya pandangan pelaku bisnis bahwa standar merupakan tanggung jawab IAI.
Kemudian melalui uji beda proporsi ditemukan tidak terdapat perbedaan pengaruh antar konstituen, hat ini tidak konsisten dengan the Interest Group Theory. Selanjutnya tidak ditemukan juga perbedaan pengaruh antara tanggapan yang bersifat substantif dan yang bersifat bahasa. Namun perbedaan pengaruh ditemukan antar standar yang berarti pengaruh lobi konstituen tergantung dari standarnya.
Beberapa keterbatasan penelitian diantaranya :
a. Penggunaan tanggapan tertulis sebagai ukuran lobi padahal lobi yang sebenarnya lebih sexing, dilakukan lewat jalur non formal.
b. Tanggapan dipandang sebagai suara (vote) yang berarti cenderung tidak memperhatikan substansi tanggapan.
c. Kekurangan data mengenai tanggapan konstituen atas eksposure draft.
d. Masih sedikitnya referensi penelitian mengenai lobi konstituen di Indonesia.