Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Propinsi dan Ibukota Negara memiliki bcban dalarn peugadaan TPA di luar Kota Jakarta. Sebagai pemecahan dilakukan kCIj8S3!Il8 TPA Bantar Gebang BekasigKe1jasama TPA
tersebut sudah berlangsung lama dan akhir-akhir menemui pergmasalahan ditinjau
dad aspek substansi dan kebijakan keljasamzg aspek pelaksanaan dan kognitiil
aspek pembiayaan dan sosial kC1j3.S8IIla. Semua pennasalahan utamanya
dipengaruhi pembahan sistem pcmerintahan daerah, sehingga ada kesenjangan
antara existing condition dan expected condition keljasama di atas. _
Untuk dapat memecahkan masalah kesenjangan tersebut diglmakan
metode penelitjan deskriptif kualitatif. Dali hasil peneli1ian ditemukan antara lain ; kexjasarna antara Pcmerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan
Pcmcrintah Daerah Tingkat II Bekasi (Pemerintah Kota Bekasi) tidak pemah
teriadi dan kebijakan kerjasama masa itu lebih sentralistjk, juga koordinasi
tidak pemah te1jadi karena hambatan hirarlci dan lebih bersifat teritolial. Temuan
lain yalmi, transfer of knowledge sebagai manfaat kognitif tidak pernah terjadi.
Pemcrintah Dacrah Tingkat I Jawa Barat maupun Pemerintah Daerah Tingkat H
Bekasi tidak pcmah memberikan kontribusi pembiayaan dalam kenjasama. Selain
im, Pemcrintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta kurang disiplin dalam penerapan
sistem sanitary landfill.
Sebagai kegiatan akhir penelitian ini, disarankan bebcrapa tindakan
konkrit untuk dilaksauakan yakni : Pcmerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dan Pemcrintah Kota Bekasi membuat peljanjian kerjasama dalam bentuk
Keputusan Bersama dan ditindaldanjuti dengan Keputusan Bersama oleh
Dinas/Lembaga Otonom masing-masing. Unluk pelaksanaan kerjasama sebagai
saran agar dilakukan koordinasi secara intens di tingkat organjsasi dan di tingkat
telcnis/operasional. Koordinasi tcritorial, instansional, fungsional dan waktu agar
dilakukan secara bcrsama-sama dan terpadu. Kemudian perlu mengikut sertakan
Pemerintah Kota Bekasi dalam keljasama agar manfaat kognitif dapat tercapai.
Akhimya disarankan Pcmelintah Kota Bekasi memberi kontribusi pembiayaan
dan mengupayakan alternative pembiayaan dari sektor swasta.