ABSTRAKMasyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Umat Islam berkaitan dengan harta dan penghasilan terdapat kewajiban berupa zakat bagi yang telah memenuhi syarat. Sebagai warga negara Indonesia umat Islam juga memiliki kewajiban pajak bagi yang telah memenuhi syarat, karena telah dibuat undangundang yang mewajibkan itu.
Menyikapi kewajiban pajak berdasarkan undang-undang ini, terdapat beberapa pendapat di kalangan umat Islam dari yang pro maupun yang kontra karena telah ada kewajiban zakat ataupun pengelotaan yang belum amanah.
Berdasarkan sejarah hukum Islam, pada zaman Nabi Muhammad terdapat kewajiban kharaj dan jizyah yang dipungut dari non muslim, dan 'usyr yang dipungut dari pedagang dari luar wilayah. Umat Islam tetap dengan kewajiban zakat. Nawa'ib dipungut dari umat Islam yang kaya dalam kondisi darurat. Kewajiban muslim dan non muslim ini diteruskan oleh Khulafa' Rosyidin. Dalam perkembangannya ahli figih dan pemikir ekonomi Islam memberikan pertimbangan, negara dapat memungut pajak dengan syarat-syarat tertentu yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dan tidak ada alternatif sumber penerimaan lain.
Kewajiban zakat dan pajak menjadi beban ganda umat Islam Indonesia. Pemerintah melalui Undang-undang Pengelolaan Zakat (UUPZ) No. 38 tahun 1999 bermaksud menghilangkan hat itu yang menyatakan bahwa zakat yang dibayar dikurangkan dari labalpendapatan sisa kena pajak. Ternyata berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan (UUPPh) No. 17 tahun 2000 zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak maksimal sebesar 2,5% dari penghasilan neto yang tidak dikenakan PPh Final. Jadi tidak seluruh zakat yang dibayar, sehingga masih terdapat beban ganda. Tidak terjadi beban ganda apabila zakat sebagai kredit pajak untuk objek yang sama.
Untuk mencapai hal tersebut, kemungkinan mempengaruhi penerimaan pajak. Namun apabila zakat dikeloLa oleh negara yang amanah dapat menggantikan pos pembelanjaan negara untuk 8 ashnaf hingga tidak mempengaruhi APBN. Harus ada peraturan tentang hal itu melalui revisi UUPZ dan undang-undang perpajakan.