Struktur modal adalah kombinasi antara dana yang berasal dari pinjaman (eksternal, non-pemilik) dengan dana yang berasal dari modal pemilik. Ada banyak teori mengenai struktur modal, diantaranya teori Modigliani-Miller dan teori pecking order, yang berusaha menjelaskan mengenai perilaku perusahaan dalam menentukan struktur modalnya, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Salah satu faktor yang diidentifikasi ikut berperan penting dalam menentukan komposisi struktur modal adalah faktor pajak.
Teori MM dan teori pecking order memberikan kesimpulan yang bertolak belakang mengenai pengaruh profitabilitas terhadap debt ratio sehubungan dengan adanya pengaruh pajak dan tax shield. Menurut teori MM, profitabilitas akan memiliki hubungan searah dengan debt ratio, sedangkan menurut pecking order theory, profitabilitas memiliki hubungan terbalik dengan debt ratio-nya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara profitabilitas perusahaan dengan debt ratio-nya untuk masing-masing tahun dan seeara gabungan untuk tahun 2002-2004 serta untuk mengetahui teori mana yang berlaku.
Hipotesis dari penelitian ini adalah bahwa profitabilitas (ROA) memiliki hubungan yang negatif/berbanding terbalik dengan debt ratio (DER). Sebingga diindikasikan bahwa teori yang berlaku di Indonesia adalah pecking order theory.
Penelitian dilakukan dengan mengambil 50 sampel perusahaan non keuangan yang memiliki kapitalisasi pasar terbesar, yang tercatat di Bursa Efek Jakarta selama periode 2002-2004 dan memenuhi seluruh kriteria yang ditentukan.
Pengolahan data dilakukan dengan dua jenis pengujian, yaitu dengan regresi tahunan dan regresi panel. Dari seluruh pengujian pada penelitian ini, baik regresi tahunan maupun panel, kecuali untuk tahun 2002, dapat disimpulkan bahwa ROA memiliki hubungan yang negatif dengan DER. Kondisi ini sesuai dengan hipotesis awal yang telah ditetapkan sebelumnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa path periode 2002-2004 teori pecking order berlaku untuk perusahaan-perusahaan besar di Bursa Efek Jakarta dalam mengambil keputusan mengenai struktur modal sehubungan dengan adanya pajak.