ABSTRAKPenetapan Karesidcnan Jambi ke dalam Propinsi Sumatera Tengah berdasarkan
kcputusan sidang KN1 Daerah Sumatcra 18 April 1946 di Bukittinggi dan
desentralisasi Sumatera Tengah. Kemudian, diberlakukannya Peraturan Pcmerintah No. 10 tahun 1948 dan Undang-Undang No. 15 tahun 1949 tanpa melihat perkembangan dan keinginan masyafakat Jambi serta faktor-faktor politis, sosiologis, ekonomis, historis dan adat-istiadat Semua itu dipandang oleh sebagian masyarakat Jambi telah memperkosa hak-hak demokrasi rakyat.
Pada akhimya, melahirkan pergolakan, pro kontra atau dualisme keinginan
masyarakat. Masyarakat yang merasa dimgikan berupaya memisahkan daerah Jambi
dari Sumatera Tengah ke Sumatera Selatan yang dipandang dari segi politis cocok dan sesuai dengan mereka (masyarakat Jambi). Kurangnya alat transportasi dan rusaknyajalan-jalan mengakibatkan sulitnya daerah Jambi berhubungan dbngan pusat propinsi di Medan dan Sub Propinsi Sumatera Tengah di Bukininggi. Keadaan ini ikut menumbuh kembangkan aliran-aliran dan usaha-usaha untuk memisahkan daerah Jambi dari Sumatera Tengah ke Sumatera Selatan.
Munculnya gerakan Fropedja 10 April 1954 yang mendapat dukungan dari kalangan
outoritas dan partai-partai politik memberikan wacana bam bagi masyarakat Jambi. Pada akhimya, gerakan Fropedja yang semua mendapat tentangan daii H.P.
Mcrbahari rnampu mengakhiri pro kontra atau dualisme kcinginan masyarakat itu dan membangun satu kckuatan bersama untuk menuntut tegaknya Daerah Tingkat I
Propinsi Jambi.
Barangkat dari kesamaan pandangan atau aspirasi itulah, yang akhimya membawa
mereka ke dalam Kongres Rakyat Jambi 15-18 Juni 1955. Konsekuensi dari kongres im melahirkan suatu badan yang bemama Badan Kongrcs Rakyat Djambi (BKRD). BKRD merupakan satu-satunya wadah perjuangan untuk memenuhi (mcnampung) aspirasi masyarakat Jambi. Begitu juga, BKRD Iahir sebagai cerminan kekuatan kualisisi dari scmua komponen atau kekuatan masyarakat yang ada, baik dari unsur organisasi massa dan pernuda, mantan pejuang, tokoh-tokoh masyarakat maupun partai-partai politik.
Tuntutan status daerah Jambi mcnjadi daerah otonomi setingkat propinsi itu,
znenlpakan tuntutan atas ketidakadilan (pcrimbangan keuangan) dan upaya
penyelesaian konflik (pcrimbangan kekuasaan). Karena dipandang dari segi
geograiis, sosiolngis, politis dan ekonomi daerah Jambi telah dapat dan sudah
selayaknya berotonomi sendiri setingkat propinsi. Karena itu, tuntutan rakyat jambi mempunyai dasar yang kuat dan tidak dapat dielakkan lagi baik dari aspek politis, ekonomis dan sosial.
Propinsi Jambi yang telah bertahun-tahun dipeljuangkan dan seiama itu tidak menjadi perhatian pemerintah pusah, akhimya lahir. Dilahirkannya dengan suatu cara yang luar biasa Dia lahir atas pemyataan rakyat Jambi sendiri. Kemudian diakui dan diresmikan Dewan Banteng, Suatu dcwan yang lahir di tengah-tengah masyarakat Sumatera Tengah. Begitu juga, propinsi Jambi lahir dalam suatu suasana dimana pemerintah pusat sedang sibuk menghadapi pertentangan-pertentangan dengan daerah-daerah yang merasa tidak puas dalam bidang politik, pemerintahan, ekonomi,
keuangan, pembangunan, kemasyarakatan atau angkatan perang.