Tesis ini membahas tenlang kebangkitan kembali partai politik Islam cra
reformasi kaitannya ciengan perjuangan Piagam Jakarta. Pada era reformasi ini ternyata
partai politik Islam yang lahir iernyata cukup banyak, 42 parlni politik. Dari jumlah
tersebut, yang ikut Pemilu |999 lmnya I7 parlai politik. Bnnyaknya parlai-panai polilik
Islam tersebut sudah barang teniu melahirkan fragmentasi. Fragementasi juga lerjadi
penggunaan asas, di-mana ada partai Islam yang menggunakan asas Islam, asas Pancasila,
dan asas Islam dan Pancasila.
Ada empat faktor yang menyebabkan bangkitnya kembali partai politik Islam
dalam era reformasi ini. Keempat faktor itu terdiri dari faktor teologis, falctor sosiologis,
faktor historis, dan faktor momentum reformasi yang melahirkan kcbebasan untuk
I`l`lCl`!dil'ik2lD partai polilil-:_
Secara ideologis, partai-partai politik Islam yang ada pada era reformasi ini
terbagi atas tiga kelompok, yaitu kelompok tradisionalis, modemis, dan fundamentalis.
Kelornpok tradisonalis, antara lain, terdiri dari Partai Kcbangkitan Umat (PKU) dan
Partai po|itik Panal NaEElatu|'Umat (PNU). K?lompok modernis, antara lain, tcrcliri dari Partai Bulan
Bintang (PBB), Panai Pcrsaluaan Pembangunan (PPP), Partai Umat Islam (PUI), dan
Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII). Sedangkan kelompok fundamentalis adalah Padai
Keudi1an(1ยป1<). ` ~
Partai-partai poliiik Islam tcrscbut, tcmyata dalam Sidang Tahunan MPR 2000,
yang mcmbahas Amandemen Kcdua UUD l945, berusaha mcmpcrjuangkan kembali
Piagam Jakarta masuk dalam UUD 1945, khususnya Pasal 29. Namun, teruyata, yang
memperjuangkan kembali Piagam Jakarta di MPR hanya dua partai politik Islam saja,
yaitu PPP dan PBB. Sedangkan partai politik Islam iainnya yang ada di MPR tidak
mendulumg.
Sclain itu, ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah scrta lokoh-tokoh
Islam juga tidak mcmbcrikan dukungan terhadap perjuangan PPP dan PBB lersebul.
Bahkan mcrcka mcnemangnya. Dengan demikian, tantangan perjuangan PPP dan PBB
bukan hanya dari kalangan Kristen dan Nasionalis sekuler, tetapi juga dari kalangan
Islam scndiri.
Dengan adanya perjuangan PPP dan PBB untuk memperjuangkan kembali
Piagam Jakarta masuk dalam UUD 1945, mcskipun tidak mendapat dukungan yang kuat,
menunjukkan bahwa persoalan hubungan agama dan negara di Indonesia belum selesai.
Dengan demikian perlu kiranya dicari solusi yang tcpat sehingga persoalan itu tidak
selalu muncul setiap ada momentum perubahan tcrhadap konstitusi.