Penulisan tentang topik ini dipandang oleh penulis sangat panting melihat keadaan sehari-hari di mana terjadi eksploitasi terhadap anak bekerja (buruh anak). Hal mana merupakan suatu masalah sosial yang berlaku universal, terutama karena negara kita masih merupakan negara berkembang di mana saat ini sejak sepuluh tahun yang lalu belum lagi keluar dari krisis ekonomi yang masih marak melanda. Faktor-faktor utama yang muncul dalam keadaan ini adalah kemiskinan dan tidak dilaksanakan hukum secara tegas yang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Hal-hal ini pula memicu anak yang masih muda terpaksa bekerja karena keadaan sosial ekonomi orang tua yang tidak menguntungkan sehingga tidak mampu lagi menikmati pendidikan yang sangat panting bagi masa depan anak dan dalam j angka panjang bagi bangsa, yang hams diperoleh anak secara dini. Penelitian telah dilakukan sejak tahun 1988 dengan undang-undang lama hingga undang-undang bare yaitu UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang baru ini menaikkan batas usia anak untuk bekerja bilamana sudah berumur 18 tahun atau berdasarkan syarat tertentu dapat berumur di bawah itu. Ketentuan ini menambah ketidak tegasan dalam pelaksanaan hukum karena tidak realistis diterapkan mengingat kondisi negara kita sebagai yang telah disebut di atas. Sebaiknya disesuaikan dengan ketentuan yang diterapkan dalam Konvensi ILO yang menetapkan usia 15 tahun, yang sejalan dengan pendidikan nasional mensyaratkan wajib belajar 9 tahun. Tentu saja diharapkan bahwa kaiak secara perlahan anak terpaksa bekerja (buruh anak) tidak akan terdapat lagi di negara kita. Walaupun penelitian adalah normatif, namun dengan terdapatnya data yang menunjukkan eksploitasi dalam berbagai bentuk terhadap anak maka data tersebut hanya merupakan data pendukung semata untuk penelitian ini.