Pelaksanaan administrasi pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor di propinsi DKI Jakarta dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Perlakuan khusus ini, dikarenakan adanya peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1997 tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Sehingga peraturan pemerintah DKI Jakarta nomor 6 tahun 1998 tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor tidak dapat dilaksanakan di propinsi DKI Jakarta.
Meskuipun potensi pajak bahan bakar kendaraan di propinsi DKI Jakarta cukup besar, namun penerimaan yang dicairkan oleh pemerintah pusat mengalami keterlambatan dari tahun ke tahun anggaran terjadi tunggakan. Kondisi realisasi penerimaan seperti ini mengganggu dalam penyusunan cash budget atau cash flow anggaran pendapatan dan belanja daerah propinsi DKI Jakarta.
Tesis ini bertujuan untuk membahas dan mendeskripsikan pelaksanaan administrasi pemungutannya, mengkaji dan menganalis penyelenggaraan pemungutannya dilihat dari aspek administrasi perpajakan dan prinsip-prinsip perpajakan secara universal, serta mencari sebab dan mengetahui alternatif pemecahan masalah atas keterlambatan realisasi penerimaannya.
Penulisan tesis ini bersifat deskriptif analisis dengan studi kasus yang pendekatannya kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, wawancara mendalam (in depth interview) dan observasi partisi terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat di dalam penyelenggaraan pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.Dari hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa untuk keberhasilan pemungutan pajak bahan bakar bermotor, maka administrasi pemungutannya harus dilaksanakan oleh instansi yang berwenang dan bertanggung jawab, yaitu propinsi DKI Jakarta c/q dinas pendapatan daerah. Prosedur dan mekanisme pemungutan yang dilaksanakan oleh Pertamina sudah baik karena sesuai dengan prinsip convenience of payment and economy in collection. Keterlambatan realisasi penerimaan yang dialami oleh propinsi DKI Jakarta disebabkan pada data aktual hasil penjualan bahan bakar kendaraan bermotor dan hasil pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang dijadikan dasar dalam penghitungan pembagian oleh departemen keuangan c/q direktorat jenderal lembaga keuangan.