Fenomena kasus Bank Global menjadi menarik menurut penulis untuk dikaji secara ilmiah oleh karena timbulnya berbagai macam penafsiran akibat UU No. 37 tahun 2004 belum mengatur secara jelas perihal bagaimanakah status hukum bank dalam likuidasi dalam proses kepailitan sehingga untuk menjawab persoalan tersebut di atas penulis memilih untuk mengangkat permasalahan tersebut dengan judul : Proses Kepailitan Bank Dalam Likuidasi : Studi Mengenai Bank Global (Dalam Likuidasi).
Dalam penyusunan Tesis ini, penulis mengangkat beberapa permasalahan yaitu sebagai berikut : (i) Bagaimanakah status hukum sebuah bank dalam likuidasi; (ii) siapakah pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap bank dalam likuidasi dalam proses kepailitan (legitima standi in judicio); (iii) Apakah urgensi kepailitan terhadap terhadap bank dalam likuidasi jika dibandingkan dengan proses likuidasi sebuah bank itu sendiri.
Untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif di mana jenis data yang digunakan oleh penulis adalah data primer dan data sekunder yaitu dengan menggunakan alat pengumpul data melalui wawancara (interview) dan kepustakaan.
Penulis mengharapkan dengan adanya penyajian tesis ini dapat memberikan gambaran secara gamblang bagaimanakah status hukum sebuah bank dalam likuidasi, sipakah pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap bank dalam likuidasi, serta penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi bahan masukan terhadap pembuat Undang-Undang balk Eksekutif maupun Legislatif agar ke depannya dapat membuat sebuah produk Undang-Undang Kepailitan yang lebih komprehensif serta dapat menjamin kepastian hukum sehingga dengan demikian dapat memberikan iklim investasi yang baik dan menunjang pertumbuhan perekonomian di Indonesia.