Pembangunan adalah suatu proses perubahan untuk menuju suatu keadaan yang lebih baik, yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu pembangunan adalah merupakan suatu proses perubahan dari suatu kondisi yang dianggap tidak menyenangkan kepada suatu kondisi atau suatu keadaan kehidupan yang dianggap lebih baik atau menyenangkan, baik secara material maupun spiritual.
Dengan kondisi yang sangat memprihatinkan pada saat ini yaitu terjadinya krisis ekonomi yang melanda hampir seluruh negara Asia, dampak dan krisis yang paling berat adalah kemunduran dari pertumbuhan ekonomi dan khusus untuk Indonesia pada tahun 1998 mengalami pertumbuhan negatif dengan angka cukup besar yaitu 13, 4 % dan mulai membaik pada awal dan pertengahan tahun 1999 tetapi dengan pertumbuhan yang masih negatif.
Dalam usaha untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas, maka perlu untuk menggali potensi-potensi yang dimiliki daerah didalam menunjang pembangunan nasional khususnya dalam memacu pertumbuhan ekonomi, karena keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan oleh kemampuan daerah didalam menggali potensi-potensi sumber daya yang dimilikinya untuk meningkatkan perekonomian daerah itu sendiri pada khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya.
Dengan disyahkannya UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi Daerah dalam upaya untuk meningkatkan kemannpuannya menyonsong era globalisasi perekonomian dunia.
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah tersebut pada Pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik Iuar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain
Sedangkan pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang berada di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan kewenangan otonomi luas yang mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi, maka daerah harus mengembangkan sumber dayanya, terutama sumber daya manusia dalam upaya untuk menggali dan memanfaatkan sumber daya alam untuk mening)catkan perekonomiannya sehingga tidak tertinggal dengan daerah-daerah lainnya.
Untuk itu peranan perencanaan sebagai tahap awal dari proses pelaksanaan pembangunan menjadi sangat penting. Pentingnya peranan perencanaan ini dikarenakan apabila didalam proses perencanaan dalam upaya untuk pencapaian tujuan yang diharapkan mengalami kesalahan, maka selain ketidakberhasilan mencapai tujuan tersebut, juga terjadinya pemborosan dalam penggunaan sumber daya, dana dan waktu.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sanggau pada Pelita VI (untuk empat tahun pertama), relatif tinggi yaitu mencapai angka 11,46 % pertahun, dan merupakan pertumbuhan tertinggi diantara 7 kabupaten se-Kalbar, serta di atas pertumbuhan ekonomi Kalbar (7,74 %).