Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antar dua negara atau "Tax Treaty" merupakan salah satu lambang dari hubungan baik bidang politik, ekonomi dan perdagangan, serta hubungan kebudayaan antara dua negara yang bersangkutan dan melalui proses yang panjang. Tujuan utama dari P3B ialah mengeliminasi pajak berganda internasional dan membantu mengurangi dan menanggulangi penghindaran dan penyelundupan pajak. Selain itu tujuan lainnya adalah mendorong atau menarik investasi (dengan berbagai keringanan pajak), perbaikan pertukaran informasi dan pengalaman perpajakan, peningkatan pengetahuan tentang kemampuan bayar wajib pajak dsb.
Tujuan penulisan tesis ini adalah menguraikan sistem perpajakan internasional antara Indonesia dengan Belanda berdasarkan atas Undang-Undang Pajak Indonesia dengan P3B Indonesia-Belanda yang baru, menguraikan ketentuan perpajakan berdasarkan tax treaties Indonesia-Belanda yang baru, yang dapat dipergunakan wajib pajak untuk membayar pajak yang Iebih ringan, menjelaskan tanggapan-tanggapan dari pengusaha Belanda atas berlakunya P313 Indonesia-Belanda yang bare serta melakukan analisa disertai perbaikan atas kelemahan dalam P3B Indonesia-Belanda yang baru. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analitis.
Penelitian dilakukan melalui wawancara dengan pihak yang terkait dengan penyusunan P3B, pejabat dan petugas pajak, beberapa konsultan pajak serta beberapa wajib pajak. Penelitian dokumen dilakukan berdasarkan hasil karya ilmiah dan ketentuan-ketentuan perajakan baik berdasarkan Undang-Undang, ketentuan pelaksanaannya dan ketentuan dalam P313.
Dari hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa perubahan P3B tidak mempengaruhi investasi namun Iebih dipengaruhi oleh faktor luar seperti faktor keamanan, stabilitas politik dan kepastian hukum. Latar belakang tujuan renegoisasi tax treaty antara Indonesia dengan Belanda hingga berlakunya tax treaty yang barn saat ini kurang tercapai. Khususnya atas laba setelah dikurangi PPh untuk BUT dibidang migas dan pasal 11 atas penghasilan berupa bunga (interest). Perubahan P3B yang bare itu sendiri tidak memberikan dampak secara langsung terhadap perubahan investasi perusahaan di Indonesia. Atas kesimpulan di atas, maka disarankan segera melakukan renegoisasi kembali, meningkatkan stabilitas politik, keamanan dan kepastian hukum serta meningkatkan pemahaman untuk menerapkan teknik pemajakan yang tepat atas pembaharuan penghindaran pajak berganda yang baru berlaku.
Agreement for the avoidance of double taxation between two countries or tax treaty is one of good relationship symbol as politic, economic and trading along with culture relationship between two countries with longest process. The main objectives of tax treaties are avoidance of double taxation, prevention of tax avoidance, evasion and discrimination. The others are pushing and pulling investment by eliminating the tax impediments, information changes and tax experience, increasing knowledge about ability to pay for tax payer and etc.
The purposes of this thesis is to describe the international tax system between Indonesia government and Netherlands government base on Tax Law of Indonesia with the newest tax treaty between Indonesia and Netherlands, describe the tax implementation from the newest tax treaty so the tax payer can pay the tax more lighten, describe opinion from Netherlands entrepreneur for the newest tax treaty, and analysis to fix the weak of the newest tax treaty. The used research method in this thesis writing is descriptive analytical method.
The research was conducted through interviews with in charge people who has a member of making the agreement, tax officers, tax consultants and tax payers. The document investigation was conducted based on the scientific works and the tax regulations either based on the law, its implementation terms, or terms contained in tax treaties.
From the analysis result was obtained conclusion that the changes of tax treaty not influence the investment but more influence by other factor like safety, politic stabilize and law certainty. The background purpose of tax treaty renegotiation between Indonesia and Netherlands not achieved. Especially, branch profit tax for oil and gas permanent establishment and article 11 for interest. Changes of the newest tax treaty did not take direct effect to investment. On the above conclusion that it is suggested to re-negotiation, increasing politic stabilization, security and law certainty along with increasing the understanding on the international knowledge in order to precise tax implementation on changes tax treaty between Indonesia and Netherlands.