Perbedaan kepentingan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah yang sangat medasar seringkali menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah dalam menerapkan hubungan industrial di tempat kerja. Konflik kepentingan yang berkepanjangan tidak hanya dapat menghambat proses produksi dan distribusi barang dan jasa namun juga menghambat hak-hak pekerja. Untuk mengatasi hal tersebut maka collective bargaining agreement dapat dijadikan pedoman dan acuan hukum yang mengikat kedua belah pihak dalam menerapkan hubungan industrial yang harmonis di tempat kerja.