Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Kantor Diklat Kabupaten Bandung merencanakan kebutuhan Diklat pada Diklatpim Tingkat IV serta faktor-faktor apa yang mempengaruhinya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif di Kantor Diklat Kabupaten Bandung selama 11 (sebelas) minggu yang dimulai dari pertengahan bulan Oktober sampai dengan akhir bulan Desember 2002.
Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari sejumiah informan yang ditentukan secara purposif dengan menggunakan pedoman wawancara. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui dokumen-dokumen tertulis yang ada kaitannya dengan topik penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perencanaan Kebutuhan Diklat pada Diklatpim Tingkat IV Pemerintah Kabupaten Bandung menggunakan Metode Tinjauan Pustaka (Studi Literatur) dan yang dijadikan pustaka/Iiteratur hanya berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasl Negara Nomor 541/XIII/10/E/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklatpim Tingkat IV dan dokumentasi tentang jumlah pejabat eselon IV yang belum Adum/Diklatpim Tingkat IV. Dan faktor yang mempengaruhi Perencanaan Kebutuhan Diklat pada Diklatpim Tingkat IV dl Kabupaten Bandung adalah Kebijaksanaan Teknis di Bidang Diklatpim Tingkat IV, Kompetensi Perencana Kebutuhan Diklatpim Tingkat IV , Jumlah Calon Peserta, Kompetensi Widyaiswara, Sarana dan Prasarana, serta Kompetensi Tenaga Kediklatan Lainnya. Dari keenam faktor tersebut, terdapat faktor yang selalu ada dalam tiap-tiap faktor yaitu dipengaruhi oleh norma hukum berupa himpunan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Kantor Diklat Kabupaten Bandung Serta Diklatpim Tingkat IV.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka penelitian ini menyarankan, dalam jangka pendek, hendaknya tidak hanya melakukan analisa kebutuhan Diklat berdasarkan Keputusan Kepala LAN No. 541/XII/10/6/2001 semata, tetapi perlu dikombinasikan dengan analisa kebutuhan Diklat menurut Hartawan. Sedangkan untuk saran jangka panjang, 1) Perlu ditetapkan Kelompok-kelompok Jabatan Fungsional yang tertuang dalam Peraturan Daerah, 2) Isi Jabatan Fungsional tersebut dengan Widyaiswara Madya kebawah, 3) Tambahkan Seksi Perencanaan dan Seksi Evaluai yang tertuang dalam Peraturan Daerah, 4) Perjelas tanggung jawab pembinaan dan wewenang yang dibelikan kepada Kantor Diklat yang terpisah dengan tanggung jawab dan wewenang yang diberikan kepada Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah yang tertuang setidaknya dalam Keputusan Bupati. Pemisahan tanggung jawab pembinaan dan wewenang tersebut, bias merujuk pendapat Moenir tentang Tanggung Jawab Unit Pengelola Kepegawaian, 5) Bina secara berkala para Pejabat Fungsional di Kantor Diklat dan Pegawai dengan Diklat Fungsional Profesionalisme Kediklatan, serta 6) Khusus bagi para Pejabat Fungsional Kantor Diklat, selain diikutsertakan pada Diklat Fungsional Profesionalisme Kediklatan, juga perlu diikutsertakan secara berkala pada Diklat Fungsional Widyaiswara, Ahli Kurikulum, Ahli Pengujian, Pamong Belajar, dan Guru Ahli.