Konsepsi Derivative Action tidak dapat dipisahkan dari konsep perlindungan dan hak-hak Pemegang Saham Minoritas.
Derivative Right atau Derivative Action merupakan salah satu hak yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, kepada pemegang saham yang mempunyai minimal 10% saham, untuk menggugat direksi atau komisaris atas nama perseroan, dalam hal Direksi atau Komisaris melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian pada perusahaan. Jadi pada hakikatnya Derivative Action adalah bertujuan untuk melindungi kepentingan perseroan, dan tidak secara langsung melindungi kepentingan pemegang saham minoritas.
Konsep Derivative Action merupakan terobosan dalam hukum perusahaan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh direksi atau komisaris, yang pada umumnya didominasi oleh pemegang saham mayoritas.
Makna perlindungan kepentingan pemegang saham minoritas dalam konsep Derivative Action, bukanlah kepentingan materil secara langsung, dan karenanya ganti rugi yang dihasilkan dari Derivative Action, akan dibayarkan kepada perusahaan, bukan kepada pemegang saham minoritas Penggugat.