Bank Syariah yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsipprinsip syariah, seperti halnya bank konvensional, juga berfungsi sebagai lembaga intermediasy (intermediary institution), yaitu mengerahkan dana dan mengeluarkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan.
Perbedaan utamanya adalah bahwa Bank Syariah melakukan kegiatannya tidak berdasarkan bunga (interest free) melainkan berdasarkan prinsip syariah, yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing principle atau PLS Principle).
Beberapa permasalahan yang penting untuk diketahui adalah berkaitan dengan pengaturan tentang transaksi perbankan syariah di 'Indonesia, khususnya tentang perjanjian pembiayaan bagi hasil menurut prinsip syariah (mudharabah), mekanisme kerja dalam praktek perjanjian pembiayaan bagi hasil (mudharabah) yang dijalankan oleh Bank Syariah di Indonesia, dan hubungan hukum antara Bank Syariah dengan nasabahnya dalam perjanjian pembiayaan bagi hasil yang dirasakan belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang maksimal.
Penulisan tesis yang berjudul "Tinjauan Pembiayaan Bagi Hasil Pada Bank Syariah" dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu didasarkan pada studi kepustakaan dan studi lapangan dengan pendekatan deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pengaturan masalah perjanjian pembiayaan bagi hasil didasarkan pada Undang-undang Perbankan, KUH Perdata dan Peraturan Bank Indonesia. Sedangkan mekanisme kerja dan hubungan hukum antara para pihak didasarkan pada azas kebebasan berkontrak (freedom of contract).
Dalam tesis ini penulis mengusulkan agar dibuat pedoman tentang perjanjian pembiayaan bagi hasil ol.eh Bank Indonesia bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional serta segera dibuat Undang-undang tentang Bank Syariah sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para Pihak yang melakukan kegiatan perbankan syariah, khususnya dalam perjanjian pembiayaan bagi basil (mudharabah).