Bank adalah pelaku usaha yang menjalankan aktivitasnya dalam bentuk menghimpun simpanan dari individu, pemerintah, Badan Usaha- Milik Negara (BUMN) maupun, usaha swasta, selanjutnya dana yang dihimpun, perbankan disalurkan dalam bentuk pinjaman dan/atau, kegiatan investasi bagi pihak yang membutuhkan, dan konsumen dari bank adalah nasabah yang, terdiri dari, nasabah ¬penyimpan dana dan nasabah debitor. Bagi bank kepercayaan yang diberikan nasabahnya khususnya nasabah penyimpan dana merupakan hal penting agar kegiatan usahanya dapat berjalan. Semakin nasabah mempercayakan dananya untuk disimpan dan dikelola oleh bank, maka akan semakin kuat kondisi bank tersebut. Dalam memberikan. pelayanan maksimal kepada nasabahnya, bank berusaha memberikan kemudahan. dalam .bertransaksi dengan inovasi telmologi perbankan yang sepenuhnya telah menggunakan system on-line. Kemudahan fasilitas transaksi perbankan merupakan dampak positif.dari kecanggihan teknologi.- Selain datnpak. positif, dampak negative yang ditimbulkan adalah semakin canggih pula kejahatan baru terlahir yang disebut dengan kejahatan kerah putih, salah satunya adalah kejahatan pembobolan bank. Pernbobolan bank dapat dilakukan .dengan memanfaatkan celah mekanisme transfer, LIC, atau cara (modus operandi) lainnya, dan sasaran dalam pembobolan bank adalah dana nasabah yang disimpan pada suatu bank, dengan kata lain apabila terjadi pembobolan bank maka nasabahlah yang akan dirugikan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 menyatakan bahwa;.konsumen yang beritikad baik harus mendapat perlindungan. secara hukum dan pelaku usaha yang terbukti menimbulkan kerugian harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen. Dalam upaya memerangi pembobolan bank yang terpenting adalah melindungi kepentingan nasabah, melalui cara mulai dari.. pengawasan eksternal oleh bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia, pengawasan internal oleh manajemen bank yang bersangkutan hingga pengawasan langsung dari masyarakat terhadap kinerja bank. Selain itu pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Lembaga Mediasi Perbankan Independent juga didirikan untuk melindungi hak nasabah dan memberikan kepastian hukum.
Bank is producer who do activities, which collect deposit from individual, government, state own enterprises and private enterprises; then, the money, collected has been channeling through credit scheme and or investing, and consumer of bank is customer. According to Banking Law No. 10 of year 1998 Article 1 point 1, customer was pail of two categories, namely: saving customer and. debt customer: - Customer trust is such important thing as the core of bank business specially for saving customer-. If customer trust their money, which saved and managed by bank is more than before, it will make condition-of bank more stable. To give best service for customer, bank tries to make transaction easier- with innovation of technology in banking business which is fully automated on-line banking system. Positive effect from technology is effective and efficient for anybody to make transaction in banking, and negative effect-is-it could be make new crime born the fast growing-that we call is white collar crime. Robbing bank is on of part white collar crime. The way to rob bank is use the weakness of transfer mechanism, Letter of Credit (L/C), or others way (modus operand), and in this case, account of customer as an object of robbing bank. It's mean that customer will be lost. The Consumer Protection Law No. 8 of year 1999 proposes to be a legal protection on customer who have good faith and producer must be responsibility their fall if they are proofed un-rights by law. For the sake of robbing bank combat the most important thing to be done is protect customer rights such as external control from Indonesian Bank as a central bank of Indonesian, internal- control from bank self management, and control from peoples. Besides that, established of Customer Deposit Institution and Mediation of Independent Bank Institution is one-.of way to protect customer and to give supremacy of law.