Sistem Pemasyarakatan berasumsi bahwa WBP bukan saja obyek melainkan subyek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktuwaktu dapat melakukan kesalahan dan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana sehingga tidak harus diberantas. Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan WBP berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana. Oleh sebab itu eksistensi pemidanaan diartikan sebagai upaya untuk menyadarkan WBP agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai.
Di samping itu, sistem pemasyarakatan juga berasumsi bahwa pada hakekatnya perbuatan melanggar hukum oleh WBP adalah cerminan adanya keretakan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan antara yang bersangkutan dengan masyarakat sekitarnya.
Hal ini berarti bahwa penyebab terjadinya perbuatan melanggar hukum bertumpu dan diakibatkan oleh "kegagalan" yang bersangkutan dengan ketiga aspek tersebut. Aspek hidup diartikan sebagai hubungan manusia dengan penciptaNya. Aspek kehidupan diartikan sebagai hubungan antara sesama manusia. Sedangkan aspek penghidupan diartikan sebagai hubungan antara manusia dengan alam lingkungannya (yang dimanifestasikan sebagai hubungan manusia dengan pekerjaannya). Oleh sebab itu, tujuan dari sistem pemasyarakatan adalah pemulihan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan antara WBP dengan masyarakatnya (Sujatno, 2003).
Untuk mencapai tujuan dimaksud, sistem pemasyarakatan mengenal adanya dua jenis program pembinaan dan pembimbingan yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar WBP menjadi manusia seutuhnya, bertakwa dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan kepada pembinaan bakat dan ketrampilan agar WBP dapat kembali berperan aktif sebagai anggota masyarakat yang baik dan bertanggung jawab (Sujatno, 2004).
Pembinaan kepribadian meliputi :
a. Pembinaan kesadaran beragama.
b. Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara.
c. Pembinaan kemampuan intelektual.
d. Pembinaan kesadaran hukum
e. Pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat.
Sedangkan pembinaan kemandirian diberikan melalui program-program:
a. Ketrampilan untuk mendukung usaha-usaha mandiri.
b. Ketrampilan untuk mendukung usaha-usaha industri kecil.
c. Ketrampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakatnya masing-masing.
d. Ketrampilan untuk mendukung usaha-usaha industri atau kegiatan pertanian.
Namun, beberapa program pembinaan tadi belum terlaksana/berjalan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan karena berbagai faktor. Dalam pelaksanaannya, banyak narapidana yang belum tersentuh program pembinaan tersebut dan andaikan tersentuh pembinaan kepribadian seperti pembinaan rohani sifatnya massal seperti ceramah yang kurang efektif.
Dalam penulisan tugas akhir ini, penulis membatasi permasalahan yang terdapat pada program kepribadian. Menurut penulis, di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perlu adanya program pembinaan kepribadian yang bersifat individual karena mengingat latar belakang dan permasalahan yang dihadapi oleh para narapidana tersebut tidaklah sama. Salah satu program yang dapat dijadikan program pembinaan kepribadian adalah Program Self Control.
Menurut Shapiro (dalam Franken, 2003)), pengendalian diri (self control) penting untuk kesehatan fisik dan mental. Kehilangan kendali dihubungkan dengan timbulnya berbagai gangguan, seperti stress, depresi, kecemasan, mengkonsumsi obat-obatan sampai kecanduan obat.