Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran penerapan program Therapeutic Community (TC) dalam pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Adapun pokok-pokok pikiran dari tulisan ini adalah :
1. Tujuan yang ingin dicapai dari penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, yakni upaya pembinaan yang bermuara pada fungsi reintegrasi soaial bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
2. Upaya pembinaan Narapidana dilakukan untuk membentuk individu yang memiliki good personal adjustment dan prosocial behavior.
3. Metode TC merupakan salah satu metode yang bertujuan untuk tercapainya perilaku yang mengarah kepada perubahan diri dari penyimpangan sosial kearah perilaku sosial yang bisa diterima
4. Dalam pelaksanaan pembinaan masih dihadapkan dengan masalah kuatnya pengaruh perilaku negatif Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Oleh karena itu masalah yang penulis angkat dalam tugas akhir ini adalah bagaimana menerapkan program TC untuk mengurangi perilaku negatif Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
5. Untuk menjelaskan arti pentingnya metode TC, penulis melakukan kajian dengan menggunakan teori FIRO-B.
6. Melalui treatment yang diberikan dalam program TC diharapkan para Narapidana dapat memperoleh keyakinan dalam dirinya, sehingga bisa merubah perilaku yang semula menyimpang dari norma menjadi perilaku yang bisa diterima oleh masyarakat.
7. Melalui beberapa penyesuaian, Metode TC dipandang sangat efektif dalam merubah perilaku Narapidana sehingga dapat diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan.
8. Sehubungan dengan penerapan metode TC, salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan, yaitu morning meeting guna mengurangi perilaku negatif Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.