Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 diyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka. Untuk mewujudkan negara hukum diperlukan iklim yang kondusif sehingga supremasi hukum dapat berkembang optimal dalam segala aspek kehidupan masyarakat tanpa adanya diskriminasi terhadap semua warga negara.
Pemasyarakatan merupakan salah satu komponen penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu (Criminal Justice System) di negara Indonesia, yang melaksanakan tugas pembinaan dan pembimbingan bagi warga binaan dan klien pemasyarakatan yang telah mempunyai ketetapan hukum.
Sistem pemasyarakatan diakui oleh pemerintah sebagai sistem yang menggantikan sistem kepenjaraan. Pergantian dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan dilandasi pandangan bahwa narapidana adalah manusia yang memiliki persamaan derajat dan hak-hak sebagaimana layaknya manusia di masyarakat pada umumnya.
Pidana penjara yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan menurut pola pembinaan narapidana berlangsung di dalam tembok lembaga pemasyarakatan yang primitif dengan segala keterbatasannya, terpisah dari keluarganya, orang yang disayanginya, lingkungan masyarakat tempat tinggalnya, yang disertai aturan-aturan sangat mengikat dan kaku. Sebagai narapidana dalam menjalankan pemidanaan di lembaga pemasyarakatan sering kali muncul perasaan tidak aman, gelisah, cemas serta berbagai macam tekanan pada dirinya. Tentu saja ada perbedaan intensitas kecemasan yang dipengaruhi jenis pelanggaran maupun latar belakang kemampuan yang dimiliki masing-masing narapidana.
Dan pengamatan pribadi komposisi penghuni lembaga pemasyarakatan sebagian besar berpendidikan rendah, dengan tingkat ekososial yang buruk. Maka dapatlah diperkirakan kecemasan akan hari depan (kesempatan untuk menghidupi diri sendiri ataupun keluarga) merupakan masalah utama bagi narapidana-narapidana tersebut. Sebenarnya kecemasan ini juga menjadi milik banyak pihak di dalam masyarakat bebas. setiap orang pasti pernah menghlami suatu kecemasan dalam hidupnya karena dalam perjalanan hidupnya manusia pasti pernah menghadapi permasalahan yang terkadang dapat menimbulkan konflik dan frustrasi. Konflik dan bentuk frustrasi lainnya merupakan salah satu sumber kecemasan. Ancaman fisik, ancaman terhadap harga diri, dan tekanan untuk melakukan sesuatu di luar kemampuan, juga bisa menimbulkan kecemasan.
Kecemasan seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan menjadi lebih menarik perhatian karena bagi mereka ada perlakukan khusus yang diterimanya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam lembaga pemasyarakatan.