Pidana penjara merupakan pidana perampasan atau pembatasan kemerdekaan seseorang. Menjalani kehidupan dalam penjara adalah sebuah konsekuensi bagi seseorang yang setelah melalui proses peradilan terbukti secara sah melakukan tindakan yang salah atau bertentangan dengan hukum yang berlaku dalam suatu negara. (Bawengan, 1979)
Di Indonesia, sistem pemidanaan yang berlaku adalah sistem pemasyarakatan. Istilah pemasyarakatan secara resmi menggantikan istilah kepenjaraan sejak tanggal 27 April 1964. Tujuan akhir pemidanaan menurut Sistem Pemasyarakatan adalah mengembalikan warga binaan pemasyarakatan ke tengah masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan. Sedangkan visi pemasyarakatan adalah memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat dan mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Visi Pemasyarakatan tersebut secara ringkas dirumuskan sebagai "Membangun Manusia Mandiri". (Sujatno, 2004).
Hal yang sangat penting untuk menunjang kemandirian seseorang adalah bekerja. Oleh karena itu, pembinaan di lembaga pemasyarakatan (selanjutnya disebut Lapas) dan rumah tahanan negara (selanjutnya disebut Rutan) pun menempatkan pembinaan kerja atau pembinaan kemandirian sebagai hal yang utama. (Sujatno, 2003)
Selain itu, dalam kehidupan manusia, bekerja mempunyai makna eksistensial, berhasil atau gagal, dan tinggi rendahnya kualitas hidup manusia ditentukan oleh pekerjaannya. Tidak ada kesuksesan, kebaikan, manfaat atau perubahan dari keadaan buruk menjadi baik kecuali dengan kerja menurut bidangnya musing-musing. (Asifudin, 2004)
Karena pentingnya keberadaan kerja dalum hidup manusia maka usaha memberikan bekal keterampilan kepada narapidana pun menjadi penting. Pemberian bekal keterampilan dimaksudkan agar narapidana dapat bekerja dan mampu bertahan dalam persaingan memperebutkan kerja di tengah persaingan yang makin kompetitif.
Ubaidillah dalam sebuah artikelnya di situs e-psikologi.com menyatakan bahwa umumnya lapangan pekerjaan apapun menuntut penguasaan dua keahlian yang bisa dikategorikan dalam keahlian kerja dan keahlian mental. Keahlian mental merupakan kondisi yang ada di dalam pikiran seseorang (happens in the mind) tetapi akibatnya berupa apa yang akan diterima di dalam hidup (exists in your life). Secara fisik eksternal, mulanya tidak berbeda antara orang mengatakan "Saya bisa" dan yang mengatakan "Saya tidak bisa. Tetapi pada akhirnya akan menghasilkan akibat yang sangat membedakan.
Keahlian mental sendiri kalau dirujukkan pada pendapat Gandhi tentang sikap orang terhadap pekerjaan dapat digolongkan menjadi dua kelompok yaitu: orang yang bermentalitas mengambil kredit (to take in order to get), minimalistis, dan orang yang menciptakan pemenuhan tanggung jawab hidup (to create in order to get).
Keahlian kerja seperti yang dimaksud oleh Ubaidillah diatas, dalam tugas akhir ini selanjutnya disebut sebagai keterampilan teknis (technical skills) dan keahlian mental disebut sebagai keterampilan mental, yang dalam kelompok kecakapan hidup (life skills).