Penulisan Tinjauan Terhadap Penyaluran Kredit melalui Perum Pegadaian dan KUK/M melalui Perbankan ini dibuat karena adanya Krisis ekonomi yang melanda dl Indonesia yang memberikan dampak Iuas terhadap sendi-sendi perekonomian nasional hingga hampir semua industri yang ada terhenti. Oleh karena itu penulis merasa perlu untuk mengetahui sampai sejauh mana dampak krisis ekonomi terhadap penyaluran kredit yang dilakukan Perum Pegadaian dan Perbankan.
Adapun antara kedua Lembaga Keuangan formal diatas ada perbedaannya, yaitu :
A. Perum Pegadaian
- Prosedur penarikan kredit singkat
- Menggunakan hukum gadai dengan jaminan barang bergerak
- Pinjaman jangka pendek tetapi dapat diperpanjang
- Nasabah individual
- Jumlah Penyaluran kredit
B. Perbankan
- Prosedur penarikan kredit bertahap
- Pinjaman dari Jangka Pendek, jangka menengah dan panjang
- Nasabah harus berbentuk badan usaha
- Jumlah Penyaluran kredit
Dari perbedaan diatas, diketahui bahwa :
- Untuk saat sekarang penyaluran kredlt dapat dilakukan dengan menggunakan Hasil metode cluster dengan konsep kesejahteraan per individu
- Untuk masa yang akan datang penyaluran kredit dapat dilakukan sesuai dengan hasil metode cluster dengan konsep kesejahteraan per Kapita
- Peranan Perum Pegadalan lebih baik bila dibandingkan dengan Peranan Perbankan, dalam penyaluran kredit Perbankan menetapkan kriteria khusus untuk Usaha Kecil.