Pengangkutan udara adalah salah satu faktor penting dari kekuatan negara di ruang udara yang tidak hanya berfungsi sebagai alat transportasi, tetapi juga untuk mempersatukan bangsa dalam pengertian politis, sebagai sarana untuk membantu efektifitas pemerintahan serta pendorong lajunya pembangunan.
Transportasi udara semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan manusia yang selalu berkembang. Hal ini tentu saja membawa konsekwensi dibutuhkannya peraturan tentang pengangkutan udara yang sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Hukum pengangkutan udara merupakan lapangan hukum Baru yang perkembangnnya dimulai sekitar tahun sebelum dan sesudah perang dunia II. Khusus di Indonesia lapangan hukum ini kurang mendapat perhatian dibandingkan lapangan hukum lainnya. Hal ini dapat dilihat dari langkanya bahan bacaan dan hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah penerbangan atau pengangkutan udara yang dihasilkan ahli hukum Indonesia.
Bertitik tolak pada kenyataan tersebut, maka hukum pengangkutan udara merupakan suatu obyek yang menarik untuk diteliti. Selain itu karena sifat-sifatnya yang khusus sehubungan dengan adanya perkembangan yang pesat di bidang penerbangan dan kebutuhan masyarakat akan jasa angkutan udara semakin meningkat.
Atas dasar kenyataan-kenyataan tersebut, maka penulis terdorong untuk mempelajari serta mengadakan penelitian dalam bidang hukum pengangkutan udara, dengan mengambil salah satu aspek panting yakni ganti kerugian. Dengan demikian kiranya cukup beralasan kalau penulis memilih judul "Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Pengangkutan Udara di Indonesia (Khususnya Masalah Ganti Rugi)".
Dalam pelaksanaan pengangkutan udara, masalah ganti kerugian merupakan salah satu aspek penting bagi pihak yang mengalami kerugian akibat dari kegiatan pengangkut. Ganti kerugian tersebut diberikan kepada pengguna jasa angkutan udara atau ahli warisnya dan pihak ketiga yang menderita kerugian sebagai akibat dan pengoperasian pesawat udara. Dari uraian sebelumnya penulis membatasi permasalahan sebagai berikut :
Bagaimana proses penyelesaian ganti kerugian dalam pengangkutan udara di Indonesia ?.
Pelaksanaan ganti kerugian dalam pengangkutan udara di Indonesia, prosesnya diawali dengan adanya tuntutan dari penumpang dan pengirim barang yang mengalami kerugian terhadap pengangkut. Kemudian pengangkut mempelajari dan mempertimbangkan tuntutan ganti kerugian tersebut untuk selanjutnya menetapkan besarnya jumlah ganti kerugian.