Trend perkawinan poligami sudah semakin meluas dalam masyarakat, namun mengenai harta bersama dalam perkawinan poligami belum ada peraturan yang mengatur secara rinci. Dalam hal ini apakah notaris dapat mengantisipasi dengan membuat akta kesepakatan antara para pihak dalam upaya memberikan perlindungan terhadap hak isteri atas harta bersama dalam perkawinan poligami. Sehubungan dengan itu penelitian dilakukan untuk memperoleh data secara nyata mengenai perlakuan terhadap harta bersama dalam perkawinan poligami, dengan rnenggunakan field research metodh {metode penelitian lapangan secara langsung/pengamatan terlibat), dalam hal ini penulis meneliti masalah yang sedang ditangani atas permintaan klien yang membuat akta dihadapan penulis, sebagal notaris-PPAT yang sedang menjalankan tugas telah ditemukan penyimpangan perlakuan terhadap harta bersama dalam perkawinan poligami, karenanya diperlukan perlindungan antara lain dengan mencantumkan dalam akta perkawinan mereka isteri keberapa dan dari perkawinan yang keberapa masing-masing perkawinan tersebut di langsungkan, dengan cara pencatatan ulang pada akta (akta-akta) perkawinan mereka, bilamana terjadi perkawinan lagi setelah perkawinan yang mendahului. Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap hak isteri atas harta bersama dalam perkawinan poligami maka untuk mengetahui siapa yang berwenang bertindak dan hak masing-masing atas harta bersama dalam perkawinan poligami, dalam pelaksanaan pembagiannya apabila terjadi perceraian, haruslah diinventarisir harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan mereka berdasarkan waktu perolehannya dan pada masa pernikahan dengan isteri yang keberapa dengan dibuatkan daftar dan dituangkan dalam akta notaris, karena untuk menentukan hak dan kewenangan bertindak terhadap harta bersama dalam perkawinan poligami haruslah dilihat dari saat diperolehnya harta dimaksud dan saat/masa pernikahan dilaksanakan.