Di dalam Undang-undang Nomar 4 T ahun 1 998 tentang "Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Alas Undang-Undang teutang Kepailitan" telah diatur secara tegas mengenai pemberesan harta pailit, jika debitor dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Dua opsi pemberesan harta pailit yang dibcrikan undang-undang ada dua Pertama, pemberesan harta pailit dengan penjualan di muka umum melalui mekanisme pelelangan umum. Kedua, pemberesan hafta pailit melalui mekanisme penjualan di bawah tangan, dengan seizin Hakim Pengawas.
Pemberesan harta pailit melalui mekanisme pelelangan umum, pada dasarnya merupakan alternatif yang tepat dan cepat dalam era globalisasi dan reformasi dewasa ini, karena penjualan secara lelang bersifat objektif kompetitif, transparan, built in control dan otentik. Objektif, karena setiap peserta lelang memiliki bak dau kewajiban yang sama, tidak ada prioritas diantara peserta lelang. Kompetitif, karena mekanisme penawaran menciptakan persaingan bebas diautara para peserta lelang. Transparan, karena lelang dilaksanakan secara terbuka dan sebelumnya dilakukan pengumuman lelang di mass media cetak. Built in Control, artinya lelang dilaksanakan di bawah pengawasan publik, karena lelang dilakukan di depan umum. Otentik, karena dari setiap pelaksanaan lelang diterbitkan Risalah Lelang yang rnerupakan Akta Otentik. Dengan Risalah Lelang secara hukum Pembeli/Pemenang Lelang dapat mempertahankan haknya dan dapat dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan setelah dilakukan balik nama. Pada akhirnya, dengan penjualan hafta pailit melalui mekanisme pelelangan umum diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi untuk objek pelelangan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia dewasa ini, institusi hukum yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelelangan umum, adalah Kantor Lelang Negara, yang nomenklaturnya sekarang berubah menjadi Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara, atau disingkat KP2LN.