Sejarah perkembangan Antitrust Law di Amerika sangat panjang yaitu lebih dari 100 (seratus) tahun sejak tahun 1890, dan Hukum Persaingan Jerman berkembang lebih dari 50 (lima puluh) tahun. Antitrust Law merupakan suatu tradisi yang khas dari Amerika, didasarkan atas ketidakpercayaan terhadap kekuatan ekonomi yang terkonsentrasi dan atas kepercayaan suatu pasar bebas yang menjamin kesempatan perorangan dan mendukung orang perorangan. Tradisi Antitrust Law masih dibina sampai sekarang di Eropa maupun di Amerika dengan keyakinan bahwa persaingan adalah cara yang paling baik untuk mencapai pendayagunaan Sumber daya dalam memenuhi kebutuhan konsumen maupun kemajuan teknis yang paling besar.
Perkembangan hukum persaingan di Indonesia belum apa-apa dibandingkan dengan kedua negara tersebut. Namun disaat Indonesia mengalami krisis ekonomi yang berlangsung sejak pertengahan tahun 1997 merupakan puncak dari akumulasi persoalan kebijakan dan praktek persaingan usaha, yang berlangsung tanpa fondasi dan kerangka yang menjamin tumbuhnya iklim usaha yang sehat, guna mewujudkan dunia usaha yang efisien dengan memberikan pilihan-pilihan yang luas bagi konsumen, sehingga pada akhirnya diharapkan mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat. Selain karena krisis tersebut, Undang-undang Antimonopoli ini banyak dipengaruhi dari Antitrust Law Amerika.
Indonesia mengadopsi sejumlah ketentuan di dalam The Sherman Act 1890, The Clayton Act 1914, The Federal Trade Commission (FTC) Act 1914 dan The Robinson Patman.Act 1936, dengan kemiripan latar belakang diantam kedua perangkat hukum di dua negara tersebut, terlihat adanya adopsi terhadap Sejumlah ketentuan di dalam Antitrust Law, baik di dalam ruang lingkup pengaturannya, lembaga independen yang mengawasi jalannya persaingan maupun penegakkannya. Dan Undang-undang Antimonopoli pun juga tidak lepas mengadopsi hukum persaingan Jerman, dalam hal penanganan perkaranya dan sistem kelembagaannya. Namun dalam mengadopsi ketentuan-ketentuan dari Antitrust Law Amerika dan hukum persaingan Jerman, ada dampak positif dan negatifya. Sehingga diharapkan di masa mendatang, Indonesia dapat secara bijak mengadopsi ketentuan-ketentuan dari negara lain sesuai dengan iklim ekonomi yang berkembang di Indonesia. Dan tidak ada dampak negatif yang signifikan.